JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Perubahan undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan untuk dimasukkan dalam Rencana Legislatif Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah pada tahun 2025-2029.
Usulan tersebut disampaikan Anton Sukartono, Wakil Ketua Komisi I DPR, saat rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) dengan agenda memasukkan usulan RUU tersebut ke dalam daftar Prolegnas.
“Prolegnas RUU Jangka Menengah Komisi I DPR RI Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut.” A. RUU perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” kata Anton di ruang rapat Baleg DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Pemerintah Tak Kirim Penindas, Baleg DPR: Amandemen UU TNI-Polri Batal
Selain itu, Komisi I DPR RI merekomendasikan perubahan Prolegnas Prioritas periode 2025-2029 serta perubahan UU Propaganda Prioritas Baleg DPR RI Tahun 2025.
RUU Prioritas Komisi I DPR RI Tahun 2025 adalah RUU Perubahan UU Periklanan Nomor 32 Tahun 2002, kata Anton.
Sekadar informasi, pembahasan perubahan UU TNI sudah berlangsung di DPR RI pada periode sebelumnya, meski belum selesai hingga akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Baleg DPR RI batalkan amandemen UU TNI/Polri anggota sidang berikutnya
Ada wacana amandemen UU TNI karena disebut akan membuka pintu bagi anggota TNI untuk lebih banyak menduduki jabatan sipil.
Selain itu, ada pula pembicaraan mengenai pencabutan larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis.
Banyak pihak yang khawatir pengaturan ini akan mengembalikan dwifungsi militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.