SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Rohidin Mersyah Tersangka, Dampaknya pada Pilkada Bengkulu 2024

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Gubernur Bekulu dan calon gubernur Bekulu 2024 Rohidin Murcia kini menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang melibatkan Pemprov Bekulu pada Sabtu (23/2). 11/2024).

Status tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menahan Rohid.

Baca Juga: 4 Fakta OTT Tentang Gubernur Bekulu Rohidin Murcia

Dengan situasi yang diragukan, nasib Pilkada (Pilkada) Rohidin 2024 kini jadi tanda tanya.

Banyak pihak yang mempertanyakan apakah ia masih bisa mengikuti pemilu setelah terjerat kasus hukum.

Berikut tanggapan berbagai pihak terkait status Rohidin Mersyah di Pemilu 2024, antara lain Partai Golkar, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri. Bagaimana sikap Golkar terhadap kasus Rohidin?

Partai Golkar pendukung Rohidin menyatakan akan menyikapi situasi yang dihadapi calon gubernur saat ini sesuai aturan KPU.

Rohidin didukung Golkar, PKS, PPP, dan Partai Hanura di Pilkada Bengkulu 2024.

“Untuk proses Pilkada kami hanya mengikuti ketentuan KPU,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses hukum yang dilakukan dalam menetapkan Rohidin sebagai tersangka.

“Kami hanya menaati peraturan KPU untuk proses pilkada,” ujarnya. Apakah Rohidin Mersyah bisa ikut pemilu 2024? 

Presiden KPU Indonesia Mochammad Afifuddin memastikan Rohidin akan mengikuti pemilu 2024.

Dia menjelaskan, status Rohidin jika terpilih bisa menjadikannya tersangka.

Baca juga: Calon Gubernur Bengkulu Rohidin OTT Sesuai Aturan KPU Golkar Usai Jadi KPK

Afifudin merujuk pada Pasal 6, 7, dan 8 Pasal 163 UU Pemilu yang mengatur kepentingan calon kepala daerah yang terlibat dalam proses hukum.

“Umumnya kita katakan, jika terpilih calon gubernur atau wakil gubernur, jika yang terpilih itu sudah menjadi tersangka pada saat pelantikan, orang itu tetap diangkat menjadi gubernur dan wakil. Gubernur,” jelasnya.

Anggota KPU Idham Holik juga mengatakan pencalonan Rohidin tidak bisa dibatalkan kecuali ada keputusan pengadilan yang stabil.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *