sp-globalindo.co.id – Sebuah rumah di Desa Cisurupan, RT 2/3, Desa Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi viral di media sosial karena dihuni oleh 14 Kepala Keluarga (KK) atau 36 jiwa.
Sebuah rumah sederhana di jalan sempit diketahui hanya berukuran 5,5 tumbak atau sekitar 70,7 meter persegi.
Situasi ini terungkap saat petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi yang melakukan pemutakhiran informasi pemilih (pantalih) mencocokkan dan memeriksa (coklit) informasi pemilih (coklit) Pilkada serentak 2024.
Yossi Sandansyah, Koordinator Bagian Teknis Pemilihan KPU Kota Simahi membenarkan, ada satu rumah yang dihuni lebih dari satu keluarga.
Ia dihubungi dari Tribunjabar saat dihubungi, Senin (8/7/2024), mengatakan, “Betul, petugas menemukan satu rumah di Kecamatan Citeureup yang berisi 18 KK atau 46 jiwa.
Menurut Rusli Sudarmadi, Kepala Desa Siturep, dari informasi yang diterima, tercatat ada 18 KK atau 46 jiwa yang menempati rumah tersebut, namun setelah diverifikasi, tidak semuanya bertempat tinggal di rumah tersebut.
Namun nyatanya yang tinggal di rumah ini ada 14 KK, dan 4 KK di antaranya tinggal di tempat lain (masih di kawasan Citeureup). Hanya karena alamatnya di kota kecil Citeureup, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pendataan (Coclit) berjalan lancar. ke Citeureup,” ujarnya saat dihubungi di lokasi. Senin (8/7/2024).
Baca juga: Temukan Chest House Hong Kong yang luasnya hanya 1,1 meter persegi
Salah satu penghuni rumah, Sri Aminah (64), harus membagi rumah yang ditinggalinya sejak tahun 1982 dengan berbagi satu kamar untuk 4-5 anggota keluarga.
“Ditanggung adikku, anakku, dan cucuku. Aku sudah lama tinggal di sini, kondisinya seperti ini. Jadi, ada orang yang menginap di lantai atas dan di kamar. Saat aku tidur , saya tidur di ruang tamu,” jelasnya saat ditemui, Senin (8/7/2024).
Dalam situasi seperti ini tentu saja banyak batasan yang dirasakan setiap keluarga, seperti tidur bersama dan bergantian ke kamar mandi, namun mereka tetap hidup karena keterbatasan ekonomi.
Semua kepala keluarga yang tinggal di rumah ini hanya bekerja serabutan, sehingga penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak bisa update.
“Rumah ini sudah tua, kadang bocor. Saya mau renovasi tapi tidak punya uang,” kata Sri.
Baca juga: Berapa Biaya Bangun Rumah? Itu kisarannya.
Dengan luas 5,5 tumbak atau 70,7 meter persegi, rumah tersebut tidak layak dan tidak layak huni karena dihuni 14 KK atau 36 jiwa.
Pasalnya, standar kebutuhan ruang setiap rumah di Indonesia adalah 9 meter persegi.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Cipta Karya dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No. 403/KPTS/M/2002 Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Jika kita melihat standar kebutuhan ruang untuk satu orang seluas 9 meter persegi, maka rumah di Simahi hanya cocok untuk 7 orang.
Lalu, jika dalam satu rumah terdapat 36 orang, maka luas rumah yang layak adalah 324 meter persegi.
Oleh karena itu, kondisi yang dihadapi keluarga yang tinggal di rumah di Simahi perlu menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan solusi agar mereka dapat tinggal di rumah yang lebih nyaman.
Penulis : Hilman Kamaluddin Produser : Kemal Setia Permana; Seli Andina Miranti Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.