SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Ditolak, Pencinta Hewan Demo di Depan DPR

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Koalisi pecinta binatang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) Jakarta, Kamis (21 November 2024). Acara tersebut merupakan protes terhadap keputusan DPR RI yang menolak RUU pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Koordinator JAAN dalam negeri Indonesia, Karin Franken, mewakili para pengunjuk rasa, mengatakan keputusan Balek untuk menolak usulan undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing tidak masuk akal.

Ia juga menyoroti pernyataan anggota DĽR RI Balega dari Fraksi Golkar, Firman Soebadja yang meremehkan usulan tersebut dan menyebutnya tidak relevan.

“Kita baca di media ada salah satu anggota Balego yang bilang tidak perlu, diusap saja, tidak penting. Lalu mereka bilang harus melindungi pemakan dan pedagang, itu tidak masuk akal,” ujarnya. . Koordinator JAAN Domestik Indonesia Karin Franken di luar gedung DPR RI, Kamis.

Baca juga: Legislatif DPR Tolak RUU Larangan Daging Anjing, Tak Masuk Prolegnas.

Karin menegaskan, pihaknya akan terus mengadvokasi pemberlakuan aturan pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing, bersama aktivis dan kelompok pecinta hewan.

“Kami tidak akan diam. “Kami akan terus berjuang,” jelas Karin.

Sementara itu, Manajer Urusan Hukum dan Advokasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Adrian Hane mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sikap konservasi Baleg terhadap makanan anjing dan kucing.

“Kami menyampaikan keprihatinan masyarakat terhadap perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.” “Ada banyak kasus dan hampir setiap negara di dunia telah melarangnya,” kata Adrian.

Baca juga: Kabar Penjualan Daging Anjing di Pemkot Solo Sebut Menurun

Selain itu, lanjut Adrián, RUU pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing tidak hanya soal perlindungan hewan. Selain itu, aturan ini mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat, salah satunya terkait masalah kesehatan.

“Yang kami mediasi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat. “Kita tahu berdasarkan pernyataan WHO, perdagangan daging anjing dan kucing merupakan penyumbang terbesar penyebaran rabies di Indonesia,” kata Adrian.

Adrian menambahkan, Indonesia patut mencontoh Korea Selatan yang berani melarang konsumsi daging anjing dan kucing.

“Korea Selatan akan melarang penerbitan peraturan pada awal tahun 2024, dengan hampir 85 persen penduduk Korea Selatan mengonsumsi makanan Korea Selatan,” tutupnya.

Baca juga: 64 Anjing Kabarnya Akan Diselundupkan ke Solo, Disumpal dan Dilepaskan

Diberitakan sebelumnya, usulan memasukkan peraturan larangan perdagangan daging anjing dan kucing ke dalam program legislasi nasional jangka menengah (daftar panjang) tahun 2025-2029 ditolak Baleg DPR RI.

Baleg beralasan, hal itu mempertimbangkan kebiasaan masyarakat di beberapa daerah yang masih mengonsumsi daging tersebut.

Usulan ini sebelumnya telah dilaksanakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Yayasan JAAN Domestik Indonesia.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *