JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Undang-Undang Perampasan Aset (RUU) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) periode 2025-2029.
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
“Pemerintah dengan senang hati merekomendasikan Itu masuk dalam daftar 40 RUU yang kita masukkan dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 dan UU Perampasan Aset Nomor 5,” kata Supratman.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan 8 RUU Prioritas 2025 Tak Ada Penyitaan Aset.
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua DPR RI Baleg, juga membenarkan bahwa undang-undang perampasan aset merupakan sentralisasi program hukum negara.
“Dia kami masukkan dalam rancangan undang-undang nasional jangka menengah 2025-2029,” ujarnya, Senin malam.
Doli menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam program legislasi nasional sebagai prioritas. Sebab, dibutuhkan banyak waktu untuk mempelajari berbagai aspek.
Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut harus dibahas kesesuaiannya dengan hukum dan politik di Indonesia.
Baca Juga: Biografi dan Harta Karun Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Kabinet Merah Putih
Sebelumnya, Benny K. Harman, Anggota DPR RI Baleg, mengaku tidak puas dengan anggapan DPR yang dijadikan kambing hitam atas permasalahan negosiasi RUU Perampasan Aset.
“Bukan berarti NHSO tidak mau membahasnya, tapi pemerintah tidak menawarkannya. Jika sudah diserahkan Kapan dikirimnya?” Peekaboo disebut belum selesai, dan SSO belum mau membahasnya. kata Ben dalam pertemuan dengan Menteri Hukum.
“Saya melihat tidak ada orang di sini, jadi saya bertanya. Kalau bapak berikan kepada kami, kami akan senang,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dengan opsi berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk menerima saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.