RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi DPRRI (BLIG) Ahmad Doli Kurnia menegaskan, DPRRI tidak menolak pembahasan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tersebut
UU penyitaan harta benda diketahui tak ada dalam daftar RUU DPR yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Bleg), Senin (28 Oktober 2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Proglanas 2025-2029.
Menurut Dola, semua pihak sedang bertemu untuk menentukan regulasi apa saja yang diperlukan.
“Jangan lagi disimpulkan DPR menolak UU Perampasan Aset atau menerima perampasan aset. Saat ini kami sedang memperkuat dan mendalami aturan mana yang diperlukan,” kata Dolly, Selasa (29/10/2019) di Gedung DPR Kompleks di Jakarta, menurut Internews.
Baca Juga: Usulan Prolegnas DPR Tak Ada UU tentang Penyitaan Harta Benda.
Dolly juga mengungkapkan, pihaknya harus mendengarkan usulan Komisi III DPR untuk memasukkan undang-undang perampasan aset ke dalam Prolognas 2025-2029.
Dikatakannya, Komite DRL ke-3 merupakan badan Dewan yang paling tepat untuk mengajukan usulan undang-undang sesuai dengan fungsi dan fungsinya yang penting.
“Jadi regulasi apa saja yang diperlukan, nanti akan kita kembangkan. Apakah termasuk UU perampasan aset? Itu yang sedang kita periksa,” kata Dooley.
Dolly juga menyinggung semangat pemberantasan korupsi yang selama ini selalu dibicarakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komite XIII Buka Kemungkinan Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Namun, menurutnya, pembahasan DPR di Bligh menunjukkan upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa perlu membuat undang-undang perampasan aset.
Meski demikian, Dooley menegaskan, bukan berarti Ballig menolak membahas undang-undang penyitaan tersebut.
Seperti diberitakan, Ketua DPRRI Balig Bob Hasan memastikan RUU perampasan aset belum masuk dalam daftar prioritas Balig.
Ketua DPRRI Bligh Bob Hassan mengatakan, hal itu berdasarkan hasil Rapat Penetapan Agenda Kerja DPRRI Bligh yang dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.
Baca Juga: PKS soroti undang-undang perampasan properti dan imbau dampaknya dikurangi agar tidak menjadi alat politik.
Sejauh ini, RUU yang menjadi agenda prioritas dan akan segera dibahas antara lain: Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
RUU perampasan harta benda belum masuk. PPRT baru akan datang,” kata Bob Hassan di gedung DPR RI, 23 Oktober 2024.
Bahkan, Ketua DPR RI Pawan Maharani secara tegas menyatakan pada periode 2019-2024 bahwa undang-undang perampasan aset akan dibahas anggota dewan pada periode berikutnya yakni 2024-2029.
Bahkan, Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), juga ngotot mengakhiri perdebatan soal undang-undang perampasan aset.
Baca Juga: KPK Tekankan Pentingnya UU Perampasan Aset dalam Berantas Korupsi
Diketahui, hukum perampasan aset pidana sudah 18 tahun tidak dibahas dalam RIDPR.
Pengerjaan UU Perampasan Aset Pidana dimulai pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang, tepatnya pada tahun 2008 di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Faktanya, pada tahun 2012, RUU tersebut telah diajukan ke legislatif nasional. Namun, belasan tahun telah berlalu dan usulan tersebut belum juga dilaksanakan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.