JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Revisi undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty resmi masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, usai rapat pembahasan daftar prioritas tahun 2025 dan program jangka menengah tahun 2025-2029 yang berlangsung pada Senin (18 ) /11/2024) siang.
“(RUU Pengampunan Pajak) sudah diperkenalkan lebih awal,” kata Dolly kepada wartawan.
Baca Juga: Pengusaha Puji Sri Mulyani, Dapat Tax Amnesty, Lalu PPS
Dia menegaskan, RUU Pengampunan Pajak merupakan RUU yang diajukan Beleg.
Dalam rapat tersebut, beberapa anggota dewan mempertanyakan alasan RUU tersebut tidak diajukan sebagai usulan pemerintah.
“Tetapi disepakati bahwa usulan Beleg akan kami masukkan sebagai prioritas,” kata Dolly.
Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam program legislasi nasional prioritas, maka pembahasan RUU tersebut akan dimulai pada tahun 2025.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegance 2025-2029
Namun, sejauh ini belum ada kejelasan pasal-pasal yang akan direvisi dalam RUU Pengampunan Pajak. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.