Jakarta, Compass.com-Indonesian House of Representatives (DPR), 2004 tertanggal 34 Hukum (Hukum) Hukum (Hukum) tentang Hukum (Hukum) yang diterima secara resmi.
Keputusan ini diambil selama Kamis (20/20/2025), Senayan, Jakarta, Bangunan Parlemen pada Rapat Umum ke-15 Dengar Pendapat DPR 2024-2025.
Dia melanjutkan: “Apakah sudah waktunya untuk meminta persetujuan dari faksi anti-tagihan, dapatkah itu disetujui sebagai undang-undang?” DPR meminta pembicara sebagai skor sebagai pemimpin pertemuan.
“Aku setuju,” teriak DPR.
Baca Juga: Bill TNI, DRPR Selama Persetujuan Demo Demo di DPR: Nama juga dinamis …
“Terima kasih,” kata skornya, menyentuh palu dengan tanda konfirmasi.
Penembakan Palu Point, anggota dewan disambut dengan tepuk tangan.
Sebelum meloloskan Bill of Law, sebuah fraksi PDI-P Uttianto, Komisi I. Dewan Perwakilan Rakyat berpidato.
Uutta menyatakan apresiasinya kepada perwakilan pemerintah yang ada.
Menurutnya, undang -undang TNI yang baru diharapkan memberikan manfaat besar bagi Indonesia.
“DPR mengorganisir rapat umum dalam konteks persetujuan draf tentang amandemen yang dilakukan pada nomor 34 tahun 2004 sehubungan dengan TNI. Persetujuan undang -undang ini diharapkan mendapat manfaat bagi bangsa dan negara.” Katanya.
Baca juga: Faktur untuk menjadi undang -undang, ini adalah titik -titik perubahan dalam konten faktur.
Dikenal, ditolak oleh beberapa pihak, akun NNI, posisi TNI, Pasal 15 dari tugas utama NNI, Pasal 53 dan Pasal 53 Pasal 53, termasuk solusi dari tentara aktif di posisi sipil termasuk amandemen yang dibuat pada empat poin.
SufMiptI Dasco Ahmad, wakil presiden Dewan Perwakilan Rakyat untuk posisi NNI, mengatakan perubahan itu hanya terjadi pada ayat (2).
(1) Paragraf mengenai mobilisasi dan penggunaan kekuatan militer tidak berubah dan berdiri di bawah presiden.
“Kemudian ayat kedua, kebijakan dan strategi pertahanan dan aspek perencanaan strategis Kementerian Pertahanan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.” Katanya.
Berdasarkan pernyataan DASCO dan rancangan pengurangan faktur yang diberikan kepada tim media, ada pernyataan tambahan tentang “aspek perencanaan strategis” untuk paragraf Pasal 3 (2).