Saksi Ahli di Praperadilan Tom Lembong: Stok Gula RI Menipis Kala Itu, dan Konsumsi Tinggi Jelang Lebaran
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Limbong atau Tom Limbong, tersangka dugaan korupsi impor gula, menghadirkan saksi ahli dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Saksi pertama yang diperkenalkan adalah Anthony Beaudeoin, Direktur Jenderal Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan (PEPS).
Anthony membeberkan fakta krusial mengenai kondisi industri gula Tanah Air saat Tom Limbong menandatangani kebijakan impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015.
Dia menjelaskan, saat itu pasokan gula nasional sedang habis. Keadaan ini diperparah dengan tingginya konsumsi gula menjelang lebaran dan permintaan gula yang terus meningkat.
“Keadaan industri gula nasional pada tahun 2015 sangat memprihatinkan. Stok gula nasional terus menurun hingga Mei 2015 yang hanya tersisa sekitar 325.765 ton,” kata Anthony dalam penjelasannya kepada hakim.
Ia menambahkan: “Sementara konsumsi gula diperkirakan mencapai 400.000 ton pada Idul Fitri (1 Juli 2015), sehingga kita harus mewaspadai kekurangan gula.”
Baca juga: Tom Limbong Membaca Pengakuan Tertulis dari Penjara
Saat itu, harga Gula Kristal Putih yaitu GKP di konsumen juga terus meningkat sejak Maret 2015, kata Anthony.
Menurut Anthony, ada dua opsi untuk menambah pasokan GKP saat itu.
“Pilihannya ada dua, yaitu dengan mengimpor GKP (produk jadi) atau memproduksi gula pasir mentah (GKM) yang diolah secara lokal (di pabrik gula rafinasi) menjadi GKP,” jelasnya.
Dia mengklarifikasi, begitu pula dengan 52/2004. keputusan menteri perdagangan dan perdagangan no. Keputusan Menteri Perdagangan No. tidak mewajibkan defisit GKP ditutupi dengan impor GKP.
“Kekurangan GKP bisa diisi dengan pembuatan GKM di GKP,” kata Antony.
Sementara itu, kedua peraturan tersebut mengatur bahwa apabila defisit GKP ditutupi dari impor GKP, maka perusahaan yang berhak mengimpor adalah importir gula yang terdaftar (Kepmenperindag No. 52/2004) atau BUMN (Permendag No. 11/2015).
Baca juga: Tom Limbong kaget saat bersaksi online di sidang praperadilan
Perbedaan GKP dengan gula pasir rafinasi atau GKR adalah GKP digunakan untuk konsumsi umum, sedangkan GKR digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman.
Apabila persediaan (kekurangan) GKP ditutupi oleh jalur produksi, maka untuk mencegah kelebihan pasokan, produksi GKP di pabrik gula rafinasi dapat diwujudkan melalui tugas produksi.
Dijelaskannya, “Tugas produksi ini dilaksanakan melalui kontrak kerja sama produksi dengan GKP antara BUMN (perdagangan) titipan dengan pabrik gula rafinasi.”