JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Suhardi, Pengamat Politik Utama Pusat Penelitian Nasional (Basarna), mengaku mantan Direktur Basarna (Kabasarna) 2013-2014, Muhammad Alfan Bahrudin, mengancam akan memecatnya. jika dia tidak mematuhi perintah bahkan melanggar hukum.
Pernyataan itu disampaikan Suhardi saat dimintai keterangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan truk pengangkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat dengan orang yang tepat. Penggugat adalah mantan bos Basarno (Sestama), Max Ruland Boseke dan kawan-kawan.
Dalam persidangan, Tony Irfan, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mempertanyakan alasan Suhardi mengakhiri kampanye meski melanggar aturan.
Baca juga: Mantan Sekretaris Basarno Bayar Uang 2,5 Miliar Lebih untuk Dirinya Sendiri, dan Pengusaha 17,9 Miliar Saat Pembelian Truk oleh Penipu.
Diakui Suhardi, pemenangan tawaran ditentukan oleh pejabatnya.
Ada ancaman dari pengurus, jadi harus diterima Hakim Tony di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21)./ 11/2024).
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Suhadri.
Hakim Tony tak begitu saja percaya dengan pengakuan Suhardi di hadapan sidang. Ia lantas mengklaim, pihaknya hanya melihat catatan pegawai Basarno di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangannya kepada penyidik, Suhardi menegaskan pihaknya yang taat pada UU Barang dan Jasa tidak bisa menolak instruksi pemerintah.
“Karena kami hanya menjalankan perintah, kami sering kali berisiko dideportasi. Benar kan?” kata Hakim Tony.
“Siap,” jawab Suhardi.
Baca Juga: Jembatan Pulau Hatta Korbankan 7 Jiwa, Basarn Beberkan Alasannya
Hakim Tony menanyakan apakah Suhardi masih menerima ancaman tersebut.
“2018 Saya diutus ke Pangkalpinang Yang Mulia,” kata Suhardi.
Melanjutkan pemeriksaan terhadap Hakim Tony, anggota Komisi Yudisial lainnya, Alfis Setyawan, terus mendalami sejumlah ancaman terhadap pegawai Basarna.
Namun sepertinya Suhardi belum puas. Ia bungkam saat Hakim Alfie menanyakan ancaman pimpinan Basarn.
“Sebutkan namanya, tidak apa-apa untuk memperjelas pengadilan ini.” Apakah Rudi Hendro Satmoko? Apakah itu terdakwa? Atau Muhammad Alfan Bahruddin? tanya Hakim Alfie.