SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Samsat Induk Jakarta Tetap Beroperasi di Hari Sabtu

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Untuk membantu pemilik mobil yang ingin memenuhi kewajiban pajak mobilnya, Samsat Utama Jakarta akan menambah jam kerja.

Diunggah akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta @humaspajakjakarta, Jumat (25/10/2024), disebutkan mulai akhir pekan ini hingga 28 Desember 2024, Samsat Utama Jakarta siap bekerja untuk wajib pajak. pada hari Sabtu.

Baca juga: 13 Negara Bagian Ini Telah Mengurangi Pajak Mobil

“Mulai minggu ini hingga 28 Desember 2024, Samsat Utama Jakarta siap melayani Anda di hari Sabtu. Ayo manfaatkan akhir pekan untuk mengurus pajak mobil Anda!” Masukkan deskripsi unggahan tersebut.

Berikut Lokasi Samsat di Jakarta : 1. Samsat Jakarta Barat : Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 2. Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan3. Samsat Jakarta Timur : Jl. DI DALAM. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 4. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara

Namun perlu diketahui waktu pengerjaannya sendiri hanya setengah hari yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Meski hanya sebentar, namun bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sibuk pada hari Senin-Jumat sehingga tidak sempat membayar pajak mobil.

Baca juga: Ini 4 Akibat Terlambat Bayar Pajak Mobil

Untuk membayar pajak tahunan atau mengonfirmasi STNK, Anda dapat melakukannya secara online di aplikasi Signal. Namun untuk pajak lima tahun, pemilik mobil atau wajib pajak harus datang ke Samsat.

Berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan lima tahun di Samsat: Diperlukan STNK Asli dan Fotokopi BPKB Asli serta Registrasi (Tunjukkan BPKB Asli kepada petugas) Asli KTP dan Fotokopi KTP Pemilik berdasarkan keterangan kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan ) Copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama candi Perusahaan) Surat kuasa, apabila pihak lain menyetujui untuk menjadi penanggung jawab. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan untuk stempel (*kirim copy) KTP pemberi kuasa)

Pemeriksaan Fisik Kendaraan Sebelum melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dari stasiun kendaraan dengan nomor yang didaftarkan harap membayar pada formulir PNBP dan melengkapinya serta TNKB

Lima Biaya Pajak Tahunan Biaya mungkin sedikit berbeda dari pajak tahunan. Sebab, dalam masa pajak lima tahun ada tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk STNK dan PNBP Surat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

Sesuai UU Federal Nomor 76 Tahun 2020, biaya PNBP yang harus dibayarkan sebagai berikut: PNBP STNK Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000 Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000

PNPB TNKB Kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000 Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000 Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *