SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

NEWS INDONESIA Sandra Dewi Belum Terima Surat Panggilan Jadi Saksi Sidang Suaminya

JAKARTA, Kompass.com – Kliennya mengaku tidak menerima panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi suaminya, Harvey. Moise

Harvey kini didakwa melakukan korupsi pada sistem tata niaga timah di PT Tima Tbk. Sandra Devi dijadwalkan hadir sebagai saksi besok, Kamis (10/10/2024).

Dalam panggilan Rabu (10/9/2024), Harris mengatakan keterangan Ibu Sandra terkait panggilan sebagai saksi tidak diterima.

Harris memastikan Sandra Devi akan menuruti imbauan tersebut jika jaksa memanggilnya sebagai saksi.

Harris mengatakan dia akan segera bergabung jika menerima panggilan.

Baca juga: Sandra Devi Akan Berikan Bukti di Sidang Harvey Moyes Kamis 10 Oktober

Ia mengatakan Sandra Devi juga akan bersaksi dalam kasus Harvey Moise meski mereka menjalin hubungan suami-istri.

Pasal 168 KUHAP memperbolehkan pihak-pihak seperti istri terdakwa, keluarga riwayat, saudara kandung, ibu atau ayah untuk menolak memberikan kesaksian.

“Kalau Bu Sandra masih mau bersaksi,” kata Harris.

Sebelumnya, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar membenarkan Sandra Devi akan dihadirkan sebagai saksi pada Kamis pekan ini.

“Iya, begitulah rencananya,” kata Harley, Selasa (24/8).

Baca Juga: Jutaan Orang Pergi Ke Sandra Dew In Tiffin Dari Harvey Moyes…

Kasus korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian finansial hingga Rp300 triliun.

Harvey Moise didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TRPU) karena menerima Rp 420 miliar dari hasil korupsi.

Demi keuntungan, Direktur Utama PT Timaha Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani menduga Harvey anak perusahaan PT Refined Banga Tin (RBT).

PT IUP menghubungi Harvey Mokhtar untuk menghentikan penambangan liar di kawasan Tima.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mokhtar sepakat bahwa sewa alat peleburan timah akan menutupi aktivitas penambangan ilegal.

Suami Sandra Devi kemudian menghubungi beberapa perusahaan baja antara lain PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter tetap mempertahankan sebagian keuntungannya.

Baca Juga: Harvey Moyes Simpan Ratusan Gram Logam Mulia di Tempat Aman Atas Nama Sandra Dewey

Keuntungan tersebut kemudian diberikan kepada Harvey sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), dengan bantuan Manajer PT QSE Helena Lim.

Akibat perbuatan ilegal tersebut, Harvey Moise dan Helena Lim dikabarkan menerima uang negara sebesar Rp 420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey Moise didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 3. 1) Pasal 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Tahun 2010 Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *