GLOBAL NEWS Sandra Dewi Bisa Tolak Jadi Saksi Kasus Harvey Moeis, Kejagung: Sampaikan di Sidang
Jakarta, Kompas. COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Seger memastikan Jaksa Agung akan memenuhi hak aktris Sundra Devi yang dipanggil sebagai saksi kasus korupsi PT Tima Tbk. Yang ditangkap adalah suaminya, Harvey Moyes.
Hal ini diberikan untuk menanggapi kemungkinan Sandra menolak memberikan kesaksian karena Pasal 168 KUHAP seperti istri, riwayat keluarga atau perkawinan, saudara laki-laki, ibu, ayah terdakwa menolak memberikan kesaksian.
“Saksi dijamin haknya sesuai hukum acara,” kata Harley kepada sp-globalindo.co.id, Rabu (9/10/2024).
Meski demikian, Harley mengatakan Sandra tetap harus hadir di persidangan karena hakimlah yang akan memutuskan apakah ia akan mengaku bersalah atau tidak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Sandra Devi Akan Jadi Saksi di Sidang Harvey Moyes
“(Kalau menolak bersaksi) baru bisa dihadirkan di persidangan, baru diputuskan juri,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sandra, Harris Arthur Haider, mengatakan kliennya siap memberikan kesaksian dalam kasus yang akan disidangkan pada Kamis (10/10/2024).
Yang pasti Bu Sandra siap hadir di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) besok, ujarnya.
Baca juga: Sandra Dewey Akan Bersaksi di Sidang Harvey Moyes Kamis 10 Oktober
Haris mengatakan, kliennya dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menghadiri persidangan sebagai saksi melalui telepon.
Dalam kasus korupsi ini, pemerintah mengalami kerugian finansial hingga 300 triliun dolar.
Harvey Moyes didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menerima Rp 420 miliar dari hasil korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.