SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

GLOBAL NEWS Sandra Dewi Hadir di Pengadilan Tipikor sebagai Saksi untuk Suaminya Sendiri

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Aktris Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta untuk memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi penculikan suaminya Harvey Moeis.

Harvey selaku perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) menjadi tersangka dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk.

Berdasarkan pantauan sp-globalindo.co.id, Sandra Dewi terlihat tiba di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta sekitar pukul 10.51 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Sandra Dewi terlihat mengenakan gaun berwarna hitam. Dia memilih untuk berbicara sedikit ketika tiba di pengadilan.

Baca juga: Sandra Dewi Hadirkan Pertunjukan Hari Ini, Lanjutkan Perjalanannya di Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus ini, Sandra Dewi diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp3,5 miliar di PT Timah Tbk. Ia pun dikabarkan menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diyakini berasal dari kasus tersebut.

Baru-baru ini Sandra Dewi disebut-sebut telah mentransfer uang senilai Rp10 miliar ke rekening suami CEO PT RBT Suparta bernama Anggraeni pada Desember 2019.

Namun, Anggraeni mengatakan uang utang suaminya kepada Harvey digunakan untuk model bisnis.

Dalam kasus korupsi ini, negara diduga menderita kerugian ekonomi hingga Rp300 miliar.

Baca juga: Sandra Dewi Diduga Transfer Rp 10 Miliar ke Rekening Suami Pimpinan Pengecoran Swasta

Harvey Moeis didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima Rp 420 miliar dari hasil korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga menampung aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengatasi aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat penambangan liar tersebut akan ditutupi dengan penyewaan peralatan pengolahan smelter.

Baca juga: Sandra Dewi Mungkin Tolak Bersaksi dalam Kasus Jaksa Agung Harvey Moeis: Sampaikan Pendapat Anda di Sidang

Selanjutnya, suami Sandra Dewi menghubungi berbagai pengecoran yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak pengecoran untuk mempertahankan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut disalurkan ke Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola oleh manajer PT QSE Helena Lim.

Dari ilegalitas tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim memiliki uang negara sebesar Rp420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. Pasal 3 UU KUHP dan TPPU Tahun 2010. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *