JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pemilik sepeda motor dihukum karena menggunakan lampu belakang berwarna putih yang membuat pengguna jalan lain terpesona.
Dalam video yang diunggah akun Instagram tentang kelakuannya di jalan raya, pengendara sepeda motor itu terlihat berlutut mencari pendar lampu belakang sepedanya sendiri.
Baca juga: Venue Gokart Baru di Jaksel, Harga Mulai Rp 125.000
Pengamat Transportasi Budiyanto menjelaskan, ketentuan mengenai lampu belakang pada sepeda motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Komponen kendaraan harus memenuhi ketentuan atau standar pabrikan, kata Budiyanto kepada sp-globalindo.co.id, Rabu (10/9/2024).
Dia menjelaskan, lampu belakang berwarna putih termasuk dalam Pasal 58 yang melarang seluruh pengemudi memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan jalan.
Klarifikasi tersebut melarang pemasangan perlengkapan yang membahayakan keselamatan jalan raya, seperti bemper berklakson dan lampu depan berkedip. Pemasangan corner bumper dapat merusak atau membahayakan keselamatan, termasuk pemasangan lampu yang menyilaukan, kata Budiyanto.
Baca Juga: Spek ICON dan: Motor Listrik Honda Termurah
Budiyanto mengatakan, pelanggaran terkait lampu gaib dapat diancam dengan pasal 279 dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Di artikel lain, yaitu Pasal 48 menyatakan bahwa semua kendaraan yang berada di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan syarat-syarat berkendara.
Persyaratan teknis dan kondisi jalan antara lain lampu depan, lampu sein, dan perlengkapan lainnya tidak boleh menyimpang dari spesifikasi atau standar teknis pabrikan, kata Budiyanto.
Baca juga: Pengakuan Jorge Martin yang Sering Sakit Kepala Akibat Tekanan Balapan
Pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan dapat dikenakan sanksi berdasarkan ayat 1. Pasal 285 untuk sepeda motor dan alinea ke 2 Pasal 285 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pelanggaran Pasal 285(1) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,-, kata Budiyanto.
Sementara untuk Pasal 285 ayat 2, ancaman hukumannya paling lama dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500.000,-, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.