SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Budi Syed, pengusaha yang dijuluki “Crazy Rich Surabaya”, menyalahkan kerugian finansial negara sebesar 1.166.444.097.404 rupiah. 1,16 triliun rupee. .

Jaksa memvonis Budi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan restitusi 1,1 triliun yuan.

Baca Juga: Crazy rich Surabaya Budi divonis 16 tahun penjara karena menguasai pembelian emas Antam

Menurut jaksa, perbuatan Budi dilakukan bersama beberapa karyawan dan pejabat PT Antam Tbk.

Perbuatan terdakwa merugikan PT Antam Tbk 152,80 kg emas Antam atau setara Rp92.257.257.820 dan 136 kg emas Antam atau setara Rp1.73.786.839.839.584,-, kata Kejati DKI Jakarta, Jumat (2024-12-13).

Jaksa juga menyebut dana hasil kejahatannya diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bebas korupsi.

“Terdakwa menyangkal kejahatan yang dilakukannya dan tidak menunjukkan penyesalan,” tambah jaksa.

Namun ada beberapa hal yang meringankan, seperti Budi belum pernah dihukum dan telah bertindak sopan selama persidangan.

Jaksa telah meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutuskan Budi bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan awal yang dikumpulkan.

Budi Saeed didakwa melanggar Pasal 55(1) KUHP, Pasal 64(1) KUHP, dan Pasal 2(1) UU Tipikor juncto Pasal 18.

Baca Juga: Dividen Negara PT Antam Turun Rp1 Triliun seiring Gugatan Perdata Emas 1.136 Ton yang Digugat Budi Saeed

Selain itu, ia juga diduga melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Oleh karena itu, terdakwa Budi Saeed divonis 16 tahun penjara, tegas jaksa.

Penggugat juga meminta Budi meminta ganti rugi setara 58.135 kg emas Antam atau Rp35.78.291.000 dan 1.136 kg emas Antam atau Rp1.73.786.839.584.

Jika Budi tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan sah, maka harta bendanya akan disita negara.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka seharusnya terdakwa dipidana dengan hukuman 8 tahun penjara,” jelas jaksa.

Baca Juga: Sidang Kasus Antam, Crazy Rich Surabaya Tolak Jadi Penjual Buddha

Dalam kasus ini, Budi Syed diduga bersama rombongan karyawan PT Antam mengelola jual beli emas sebanyak 136 kilogram senilai Rp 505 juta per kilo sehingga merugikan pemerintah sebesar Rp 1.73.786.839.584.

Selain itu, Budi juga membeli emas non-conforming dari Kuil Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dengan total nilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan kerugian pemerintah sebesar Rp1.166.444.097.404. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda sp-globalindo.co.id Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *