JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden Ketujuh Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum ia lengser.
Perancangan ini mempertimbangkan harapan masyarakat Indonesia bahwa presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung mampu segera menyelesaikan berbagai permasalahan besar dan besar yang mereka hadapi.
Kemudian perlu adanya penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Jelang Jokowi Pensiun, Jokowi Teken Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Pasal pertama Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menyebutkan, “untuk memudahkan tugas Presiden Republik, dibentuk penasihat khusus Presiden Republik.”
Dalam kebijakan tersebut juga disebutkan bahwa penasihat khusus dan utusan khusus dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas yang ada dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah.
Fasilitas staf pribadi Presiden maksimal 15 orang.
“Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 15 (lima belas) orang Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Sekretaris Pribadi Presiden,” tulisnya Pasal 34 ayat 2 dan 3. Lihat berita terkini dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.