SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Segera Diberlakukan, Simak Perbedaan Asuransi TPL dan SWDKLLJ

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pemerintah berencana untuk meminta mobil seperti sepeda motor dan mobil, asuransi pihak ketiga (TPL), mulai Januari 2025.

Ini konsisten dengan tugas UU No. 4 pada tahun 2023 terkait dengan pengembangan dan penguatan industri keuangan (P2SK).

Program asuransi ini berbeda dari kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja, wajib dari unit pajak untuk mobil.

Seperti yang Anda ketahui, saat mendaftar untuk kendaraan dan membayar pajak ke kendaraan (PKB), pemilik akan secara bersamaan membayar kontribusi wajib kepada kendaraan untuk mengangkut kendaraan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Panggilan Bastianini Tanpa Pesanan, Bagnaia harus menjadi bisnis Anda sendiri

SWDKLLJ sendiri adalah asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi adalah Jas Rahargje, yang menyediakan program utama tentang perlindungan kecelakaan lalu lintas.

Poin -poin dari SWDKLLJ termasuk kompensasi untuk pengurangan, cacat permanen, kompensasi untuk pemeliharaan, biaya pemakaman dan ambulans dan pertolongan pertama dari kecelakaan mobil.

Sementara asuransi TPL adalah asuransi yang memberikan persyaratan kerugian ketiga terkait dengan kecelakaan tersebut.

Contoh kasus, jika ada yang melakukan kecelakaan lalu lintas, korban akan menderita kehilangan materi sebagai kerusakan pada subjek dan kendaraan.

Jika mobil terdaftar dalam asuransi TPL, korban akan menerima kerugian materi dan menerima kompensasi dari asuransi.

Presiden PT Jasaraharja Putera Abdul Harris menjelaskan bahwa asuransi TPL yang ada ditambah dengan produk asuransi yang disediakan oleh Jasa Raharja.

“Untuk orang -orang di STN karena cedera tubuh, ketika kita menangani (TPL) adalah kerusakan pada properti. Karena pada kenyataannya, tingkat kecelakaan di negara kita masih cukup tinggi,” kata Harris di Trung Jakarta, Kamis (24.01.2024).

Dengan kata lain, maka pengemudi dan sepeda motor harus membayar dua asuransi pada saat yang sama, yaitu asuransi jiwa dari JASA Raharja dan kerusakan asuransi oleh pengemudi acak atau TPL yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk dibeli.

Baca Juga: Panggilan Bastianini Tanpa Pesanan, Bagnaia harus menjadi bisnis Anda sendiri

Namun, tidak ada aturan teknis untuk mengimplementasikan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah, bersama dengan lembaga yang relevan, adalah bahwa kebijakan ini lebih mungkin dipertimbangkan. Periksa berita tentang pelanggaran dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih untuk mengunjungi saluran utama di whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *