SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Sejumlah Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ternyata Melarikan Diri

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Komisi tujuan korupsi disebut Gubernur Selatan Kalimantan (Kalimantan Selatan) Sakhbirin Nur (SHB)) di Kalimantan selatan.

Penentuan tersangka Sakhbirin Nur diumumkan pada hari Selasa, 8 Oktober 2024.

Namun, hingga sebulan kemudian, lembaga antaragama belum memanggil Sahbirin Noor untuk dipelajari. Bahkan, politisi pertandingan Golkar tidak ditangkap.

Faktanya, KPK menahan enam tersangka lainnya, yaitu, kepala kantor Caliman selatan Prep Ahmad Sohan (Sol), kepala Cepta karya Kalimanti Yuliani Erlynah (Yul), pemerintahan Tahfiden Darsal Akhmad (AMD) dan the Bagian Akting (AMD). Rumah Gubernur Kalimantanagost Selatan, Februubri Andrean (Februari).

Enam ditahan setelah operasi penahanan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kalimantan selatan pada 6 Oktober 2024.

Baca juga: Gubernur Kalimantana Sakhbirin Southern Sakhbirin KPK mencurigakan: tidak ditahan, dihindari dan akan disebabkan oleh penyebab KPK

KPK mengatakan beberapa alasan mengapa Sakhbirin Nur tidak dipanggil atau tidak ditahan.

Sekretaris pers KPK, Tessa Mahardhika Sugiaro, mengatakan bahwa Sakhbirin Nur berharap bahwa kelompok penelitian akan menyelesaikan penelitian yang masih berlanjut.

“Setelah berkoordinasi -dengan peneliti, ia melanjutkan dalam proses perencanaan (panggilan Sahbirin Noor), karena proses penelitian juga berlanjut. Peneliti terus bersaksi dan mencari proses,” kata Tessa di gedung itu. Jakarta 15 Oktober 2024.

Sementara itu, wakil presiden KPK Nurul Gufron mengatakan bahwa Badan Antaragama mengharapkan proses pendahuluan untuk merangkum Nur Sakhbirin jika terjadi suborn perkembangan di Kalimantan selatan.

Juga Baca: Gubernur Kalimantana Sakhbirin Southern Nur tidak ditangkap, KPK menyangkal favorit

Diketahui bahwa Sahbirin Noor beradaptasi dengan KPK untuk menentukan tersangka di Pengadilan Distrik Selatan Jakarta (PN).

“Oleh karena itu, KPK menghormati pelaksanaan hak -hak yang relevan (Sahbirin Noor), yang telah mempresentasikan proses awal dan selanjutnya, akan menunggu pra -strategi,” kata Gupron ketika ia menghubungi Rabu (16.16.2024).

Gufron mengatakan bahwa KPK, pada prinsipnya, dalam proses hukum, masih dihormati oleh Hak Asasi Manusia (HAM).

“KPK sesuai dengan hukum salah satu prinsip yang diatur dalam surat 5 dari Pasal 5 adalah penghargaan untuk hak asasi manusia,” katanya.

Baca Juga: Alasan BPK tidak memanggil Gubernur Selatan Kalimantan Sakhbirin Nur, yang merupakan tersangka suap

Mengenai penahanan yang tidak dilakukan, Tess pada 30 Oktober 2024 menekankan bahwa KPK tidak memilih karena Sahbirin Noor tidak menahan.

“Fakta bahwa ada dakwaan bahwa saudara laki -laki Sakhbirin Nur adalah favorit, pemeliharaan selektif majalah itu, KPK belum ditunjukkan, yang tertarik pada politik dilarang dan disebut tersangka, tentu saja kami menunggu proses investigasi.”, kata Tessa dalam pernyataannya. Waktu.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *