Jakarta, Kompas
SPKLU hadir di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, jalan tol, tempat parkir umum dan tempat wisata.
Hal ini memudahkan pengemudi kendaraan listrik mencari tempat untuk mengisi daya tanpa khawatir kehabisan daya di tengah perjalanan.
Baca juga: Berapa Tegangan yang Benar untuk Charger Mobil Listrik di Rumah?
SPKLU umumnya dirancang untuk teknologi pengisian cepat. Dibandingkan mengisi daya di rumah yang memakan waktu lama, pengisian daya di SPKLU memungkinkan pengemudi mengisi daya lebih cepat.
Dalam kebanyakan kasus, pengisian daya hingga 80 persen hanya membutuhkan waktu 30 menit hingga satu jam.
Hal ini tentunya sangat berguna bagi pengemudi yang melakukan perjalanan jauh dan membutuhkan pengisian cepat.
Baca Juga: Video Mobil Terjebak di Gerbang Tol Saat Hujan demi Keamanan
Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, tarif pengisian SPKLU sebesar Rp 2.466 per kilowatt hour (kWh).
Namun sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 182.K Tahun 2023, dapat dikenakan biaya layanan tambahan sebagai berikut, khusus untuk model SPKLU Fast Charger dan Ultra Fast Charger:
– Rp 25.000 per charge untuk SPKLU Fast Charger (25 kW hingga 50 kW untuk SPKLU Ultra Fast Charger – Rp 57.000 untuk SPKLU Ultra Fast Charger (>50kW). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih WhatsApp untuk menemukan saluran berita favorit Anda Saluran Kompas: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.