SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Sekian Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Desember 2024

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu dokumen wajib bagi pengemudi kendaraan roda dua. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal pengemudi dan bukti kemampuannya mengoperasikan sepeda motor.

Selain itu, dokumen ini harus diperbarui setiap lima tahun sebelum habis masa berlakunya.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012, pasal 28 ayat 3 tentang perluasan kartu SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 surat BBB ayat 3.

Aturannya adalah jika Anda memperbarui kartu SIM, Anda harus mendapatkan kartu SIM baru, jadi penting untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa dari waktu ke waktu.

Baca juga: Kemenperindag RI dorong investasi pabrik mobil

Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (G.R.) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya resmi perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000,- belum termasuk biaya lain seperti psikotes dan tes fisik RIKKES. 

Untuk perpanjangan SIM C, pemohon harus memberikan KTP dan fotokopi kartu SIM lama yang hampir habis masa berlakunya, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Tol Fungsional Ini Akan Dibuka Saat Libur Natal 2025.

Jika Anda memiliki kartu SIM yang masa berlakunya habis, Anda mungkin akan diberikan tiket. Sesuai dengan ayat 2 Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar terancam hukuman penjara paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *