sp-globalindo.co.id – Akun surat elektronik alias email Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) santer diberitakan diretas hari ini, Kamis (22/8/2024).
Peretasan akun email DPR, di depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilcada).
Dalam tangkapan layar yang beredar di Internet, akun email [email protected] disebut menggunakan alamat tersebut dan digunakan untuk menyebarkan pesan perlawanan kepada ribuan orang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan akun email [email protected] tidak diretas, hanya disalahgunakan.
Baca Juga: Ciri-Ciri Email Phishing yang Harus Diwaspadai dan Cara Memblokirnya
Indra kepada sp-globalindo.co.id membenarkan bahwa pada Kamis pagi (22/8/2024) akun email DPR telah disalahgunakan untuk menyebarkan pesan perlawanan.
Namun Indra membantah akun email DPR diretas atau diretas berdasarkan informasi yang beredar di internet.
Terkait penyalahgunaan salah satu akun email DPR pada pukul 10.26 WIB, Sekjen dapat kami sampaikan telah menonaktifkan akun tersebut dan sedang menyelidikinya, kata Indra kepada sp-globalindo.co.id.
Indra menjelaskan, Sekretariat Jenderal DPR bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Menurut Indra, akun email [email protected] awalnya digunakan vendor lama sebagai admin. Namun sistem [email protected] sudah tidak digunakan lagi.
“Yang bisa login ke akun ini bisa jadi admin yang sebelumnya adalah admin dprnow,” jelasnya.
“Saat ini kami telah menonaktifkan akun email dprnow dan tidak dapat menggunakannya,” lanjut Indra.
Baca Juga: 5 Cara Mudah dan Praktis Membuat Email, Baik Lewat HP maupun Laptop
Sementara itu, saat ditanya apakah pelaku penganiayaan adalah mantan admin [email protected], Indra mengaku sedang mendalaminya.
“Mungkin saja. Sedang kami selidiki,” pungkas Indra. Demonstrasi menolak amandemen UU Pemilu Provinsi
Masyarakat yang datang ke gedung DPR/MPR hari ini menolak revisi undang-undang pemilu daerah yang didorong Baleg DPR, karena menilai tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan hanya berupa rancangan. Beberapa manfaat kelompok.
Pertama, Baleg menghindari keputusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan batasan pencalonan kepala daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Baleg menyiasatinya dengan menerapkan pelonggaran ambang batas hanya pada partai politik tanpa kursi DPRD.
Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen pemilu legislatif yang sah berlaku bagi partai politik pemegang kursi parlemen. Dengan penguasaan tersebut, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono mungkin tak punya penantang di Jakarta. KIM Plus pun berjuang keras melawan calon independen.
Kemudian, terkait usia calon kepala daerah, Baleg tetap patuh pada keputusan MA yang menghitung usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan diputuskan MK.
Dengan adanya aturan tersebut, putra Presiden Jokowi, Kaisang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pilkada tingkat provinsi.
Editor: Ihsanuddin Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.