Jakarta, sp-globalindo.co.id – Mantan direktur Jakarta Supreme (PT) dari Mochtar Riza Pahlevi Tabrani PT, selama 20 tahun penjara, dalam korupsi perdagangan komoditas Timah.
Dewan Yudisial Jakarta mengatakan tidak sesuai dengan kejahatan agensi, kejahatan yang tepat dan tambahan dalam bentuk penggantian uang yang disebabkan oleh hakim Korupsi Pusat Jakarta.
“Dia mengoreksi terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yaitu 20 tahun penjara,” kata Cature Iiantoro, presiden Dewan Hakim PT Jakarta, saat membaca vonis pada Kamis (2013/2025).
Hakim juga memperburuk hukuman kriminal Riza dari 6 bulan -bulan RP menjadi 1 miliar RP dalam 1 tahun kelahiran.
Baca selengkapnya: Harvey Moeis Gunction Travel: Pameran Prabowo dengan jelas
Selain itu, hakim juga memberlakukan kejahatan tambahan dalam bentuk penggantian uang $ 493 miliar.
Nomor ini mengacu pada dana RP.
Kemudian kami membagi volume pot menjadi dua karena tidak jelas bahwa distribusi uang panas. “Terdakwa dihukum karena membayar kompensasi untuk 493 miliar kerugian finansial dari negara bagian RP,” kata Hakim Catur.
Hakim mengatakan penggantian Riza untuk bulan terakhir setelah membuat keputusan di pengadilan dengan kekuatan hukum permanen.
Baca Harvey Moeis Guchtion 6,5 tahun dan 20 tahun penjara
Jika Riza tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak pembebasan keputusan, negara akan diambil untuk negara.
“Jika terpidana tidak memiliki cukup real estat untuk membayar pertukaran uang, itu akan digantikan oleh penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Catur.
Sebelumnya, Pengadilan Kehakiman Korupsi Pusat menghukum Riza dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 750 juta RP dengan penjara 6 bulan.
Hukuman yang sama diwariskan kepada rekannya Emil Ermindra.
Oposisi terhadap keputusan, kantor Kejaksaan Agung (masa lalu), mengajukan banding karena dianggap bukan peradilan. Periksa berita utama dan berita yang Anda pilih langsung di ponsel Anda. Pilih akses saluran utama di sp-globalindo.co.id whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbedbzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal WhatsApp.