SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Selain Rekam Jejak, DPR Diminta Soroti Harta Kekayaan Calon Pimpinan KPK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Muzamil mengatakan DPR RI dapat memeriksa dana calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK serta tes terkait.

Dia mengatakan, hal itu bisa menjadi pertimbangan dalam pemilihan pimpinan KPK dan anggota Devas.

“Rekor yang bisa menunjukkan komitmen terhadap korupsi, bagaimana kinerjanya pada pekerjaan sebelumnya. Lalu juga tentang dana masing-masing dan asal usulnya,” kata Sahel saat dihubungi, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Pimpinan Pusat KPK Poenki Indarti akan mendorong RUU penyitaan

Sahel mengatakan, DPR juga bisa mengkaji kemampuan calon dalam pemberantasan korupsi, seperti akar permasalahan, cara pencegahan, strategi, dan lain-lain.

Tak hanya itu, DPR bisa menggali pemahaman para calon terhadap situasi internal KPK yang sedang terpuruk dan upaya mengatasinya.

“Kemudian fokus pada pemahaman bagaimana membangun fungsi koordinasi KPK yang efektif dengan lembaga penegak hukum lainnya dan memahami bagaimana mengembalikan efektivitas sistem aktivasi yang dimiliki KPK,” ujarnya.

Sahel mengatakan DPR mempunyai waktu yang cukup dan mampu mengusut semua hal tersebut dari para calon, apalagi jika DPR menerima masukan dari kelompok masyarakat.

Harapan TII memang sama dengan harapan semua orang yang menginginkan pemberantasan korupsi di Indonesia berhasil, yaitu agar proses ini dapat melahirkan calon-calon terbaik, ujarnya.

Baca juga: Pimpinan KPK dan Dewas siap diuji oleh Komisi III DPR

DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK dan calon anggota dewan KPK selama 4 hari mulai Senin (18/11/2024).

DPR menunjuk Komite Eksekutif III DPR RI untuk melakukan uji bakat dan kelayakan calon.

“Dapat kami informasikan bahwa Komite Eksekutif III DPR RI akan bertugas melakukan seleksi dan penetapan calon pimpinan KPK, serta konsultasi dan kajian detail calon Dewan Gubernur KPK pada tanggal 18 hingga 21 November. , 2024,” kata Ketua Komite Eksekutif III DPR itu. RI, Habiburohman saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

Sesuai dengan asas dan asas data terbuka dan transparansi publik, Komite Eksekutif III DPR RI dengan ini membuka pintu seluas-luasnya terhadap masukan masyarakat dalam proses ini, ujarnya. 

Pemilihan ini merupakan kelanjutan dari surat presiden Prabovo Subianto (Surpres) bernomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Total ada 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon Dewan Gubernur KPK yang akan menjalani tes bakat DPR. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *