SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Tekno

Selamat Bekerja Ibu Menteri Meutya, 7 “PR” Sudah Menunggu

sp-globalindo.co.id – Meutya Hafid resmi menjabat Menteri Komunikasi dan Digital selama lima tahun ke depan.

Pada Senin pagi (21 Oktober 2024), Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat bersama 47 anggota Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Selepas dari kantor, Meutya mempunyai banyak tugas atau pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan tepat waktu.

Mulai dari penghapusan perjudian online, penguatan keamanan online, penguatan perlindungan informasi pribadi (UU PDP), hingga peningkatan kecepatan internet.

Baca juga: Teknologi infrastruktur dalam satu dekade terakhir, mulai dari lalu lintas udara hingga pusat data

Kurang dari tujuh “sumber daya” yang ditunjuk Menteri Meutia, menunggu untuk diselesaikan. 1. Hilangkan perjudian online

Meutya perlu terus memberantas perjudian online atau judol di Indonesia. Praktik ilegal ini biasa terjadi dalam perdagangan (600 triliun rupiah antara tahun 2017 hingga 14 September 2024) dan distribusi barang (4,7 juta keping).

Kekhawatiran dan kritik terhadap penanganan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diutarakan warganet.

Misalnya saja adanya keluhan yang terus-menerus mengenai penggunaan pesan teks untuk mencegah perjudian online, namun cara ini dinilai tidak efektif. Netizen pun mengeluhkan merebaknya iklan online di media sosial atau pesan singkat.

Baca juga: 9 taipan teknologi yang datang ke Indonesia dalam 10 tahun terakhir 2. Memperkuat keamanan siber

Sebagai Menteri Komunikasi dan Teknologi, Meutya juga mempunyai pekerjaan rumah dalam memperkuat keamanan siber Tanah Air. Pasalnya, Indonesia banyak mengalami serangan siber seperti peretasan yang mengakibatkan pembobolan data yang berdampak pada seluruh instansi pemerintah dan sektor swasta.

Ada beberapa pembobolan data di Indonesia dalam 3 tahun terakhir: Website Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diretas. Aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) di website Sekretariat Kabinet (Setkab) telah diretas. Serangan teroris Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Pemerintah Pusat di Tanah Air Malware (Pusmanas) BSSN PLN Pelanggaran Data Pelanggaran Data IndiHome Pelanggaran Data Registrasi Kartu SIM Prabayar Pelanggaran Data KPU Pelanggaran Data Aplikasi MyPertamina.

Belum lama ini, server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya juga diserang ransomware. Gangguan terhadap PDNS berdampak pada 210 kantor pemerintahan, termasuk terhentinya layanan imigrasi.

Baca juga: 6 UU Ini Jadikan Indonesia Nomor 3 Dunia. Tetap Terapkan UU PDP

Pada masa pemerintahan Joko Widodo, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2024.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih mengoordinasikan dua konstitusi penting untuk memudahkan implementasi UU tersebut.

Aturan tersebut antara lain Keputusan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kewenangan Pengawasan PDP dan Keputusan Umum (PP) yang menjadi pedoman khusus pelaksanaan undang-undang tersebut.

Maka Meutya perlu melihat implementasi selanjutnya dari kedua konstitusi tersebut serta UU PDP.

Baca juga: 6 Hukum Teknologi di Indonesia 10 Tahun Terakhir

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *