Sempat Dinasihati Jokowi dan Disorot Prabowo, Konflik Perebutan Kursi Ketum Kadin Akhirnya Usai
Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersatu kembali setelah kubu dukungan Arsjad Rasjid dan Anindi Badri menjadi Sekretaris Jenderal (Ketum).
Ekta muncul dengan dua sosok. Aninya Baki dan Arshad baru-baru ini dikabarkan bersaing memperebutkan jabatan presiden asosiasi profesi profesional.
Persatuan terlihat pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Kajin Indonesia di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, yang ditutup pada Kamis (16/01/2025).
Dalam konferensi nasional tersebut, baik Arjad maupun Anindya berbincang, bahkan berfoto bersama.
Baca Juga: Komando Anindya Bakri-Arsjad Rasjid Salam Berlanjut
Konflik bermula dari Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadhin yang memilih Aninda Badri sebagai Ketua Umum, padahal saat itu Arsjad Rasjid menjabat.
Keputusan yang ditunjuk Anindi Badri itu diambil dalam Musyawarah Nasional Kadin pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St Regis, Jakarta Selatan.
Usai menjadi Ketua Umum, Anindya Badri mengaku siap menjadi mitra publik. Sebelum berangkat, ia akan bekerja sama dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subionto.
“Kadin itu mitra strategis pemerintah. Jadi, apa pun keputusan teman-teman, saya harap hubungan dengan pemerintah semakin baik. Jadi sebagai mitra strategis,” kata Anidya.
Baca juga: Kadina Anindi Bakri Munslub Gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Noordin Khalid, Ketua Munas Kadhin, mengklaim Munas dihadiri perwakilan 21 pengurus Provinsi Kadhin dan 25 Anggota Luar Biasa Kadhin (ABL). Menteri Investasi sekaligus mantan Ketum Kadin Indonesia Rozan Roslani turut hadir.
Nurdin juga mengungkapkan, Anindya terpilih menjadi Ketua Kadin Indonesia setelah mendapat suara terbanyak dari Kadin daerah.
Sebelum Eninha ditunjuk memimpin Kadzin, partainya mulai mendaftarkan calon presiden umum. Namun di akhir pendaftaran, hanya Anindia yang mendaftar untuk terpilih secara otomatis.
Sedangkan Arjad Rasjid merupakan Presiden Kadin Indonesia periode 2021-2026. Ia terpilih berdasarkan keputusan pada Musyawarah Nasional Kadin Indonesia Kedelapan pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pemerintahan Kadin 2024-2029 Khidmat: Anindya Ketum, Presiden, Arsjad Vistim, Budi Masuk Arsjad Langar Ad/Art
Keputusan mengangkat Anid Baki sebagai Ketua Umum dilakukan karena Arjad dinilai melanggar pasal-pasal Persatuan Kajin Indonesia karena pernah menjabat Sekretaris Jenderal Partai Kemenangan Nasional Ganjar Prano-Mahfud.
Organisasi Kadeen merupakan organisasi independen sehingga tidak akan gentar, kata Noorin.
“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi negara, bukan organisasi politik,” kata Nurdeen saat itu.
Arjad, sebaliknya, membantah melanggar aturan. Berdasarkan pengakuannya, ia mengambil cuti dan berkoordinasi dengan Wakil Presiden dan Kepala Daerah Indonesia, Kadin, sebelum menjadi Presiden timnas pemenangan Ganjar Pranov-Mahfud.
Baca Juga: Kubu Kali Anindya Badri dan Arsjad Rasjid yang Tarik Pengaruh untuk Selesaikan Masalah Penguasaan Khadeen…
Tanpa memakan waktu lama, keputusan menjadi ketua tim pemenangan sebenarnya tidak melanggar Peraturan Pokok dan Tata Tertib Rumah (AD/ART) Kajin Indonesia.
Meski demikian, ia tetap memutuskan mengambil cuti untuk menunjukkan manajemen yang baik.
“Saya memutuskan untuk menjadi presiden tim pemenang terakhir. Saya juga berbicara dengan teman-teman saya,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa pada September 1524. Kongsi yang rusak
Terpilihnya Anindi sebagai presiden Kaden menggantikan Arshad Rashid menuai banyak protes dari anggota Kaden. Setidaknya, 21 Musyawarah Provinsi Cadin telah menolak Munas.
Dewan Pengurus Provinsi Kadgin yang mengundurkan diri meliputi Bengkula, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Gorantala, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.
Disusul Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Baca juga: Kadina Anindi Bakri Munslub Gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan