Semua Negara Uni Eropa Diminta Patuhi Keputusan ICC, Tangkap Netanyahu, Yoav Gallant, dan Ibrahim Al-Masri
BRUSSELS, sp-globalindo.co.id – Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell menegaskan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa (UE) tidak dapat memutuskan apakah akan mematuhi surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Ini menunjukkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoava Gallant dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Seperti diberitakan Reuters, Borrell dalam kunjungannya ke Siprus mengatakan bahwa seluruh anggota UE yang telah menandatangani Statuta Roma wajib melaksanakan keputusan ICC.
Baca juga: Mengapa ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu dan Apa Implikasinya?
“Itu bukan pilihan, itu kewajiban hukum,” ujarnya.
Komentar tersebut muncul setelah Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban mengundang Netanyahu ke negaranya dan meyakinkannya bahwa dia tidak akan mengambil risiko apa pun.
Borrell mengkritik pendekatan ini dan menyatakan bahwa kewajiban yang sama berlaku bagi negara-negara yang ingin bergabung dengan UE.
“Aneh jika negara-negara anggota di masa depan menghormati komitmen yang diabaikan oleh anggota saat ini,” katanya kepada Reuters.
Keputusan ICC menyatakan Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas berbagai tindakan, termasuk pembunuhan, penganiayaan dan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dalam serangan terhadap warga Gaza.
Sedangkan Al-Masri didakwa melakukan pembunuhan massal pada penyerangan 7 Oktober 2023.
Israel menolak keputusan ICC dan menyebutnya anti-Semit. AS juga menolak yurisdiksi ICC. Menanggapi tuduhan anti-Semitisme, Borrell berkata: “Saya berhak mengkritik kebijakan pemerintah Israel tanpa disebut anti-Semit” Tuduhan tersebut tidak dapat diterima.
Baca juga: Jaksa ICC menyerukan 124 negara untuk mematuhi surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant dan Deif
Dalam 13 bulan terakhir konflik di Gaza, diperkirakan 44.000 warga Palestina telah terbunuh dan hampir seluruh penduduk terpaksa mengungsi, sehingga menciptakan krisis kemanusiaan yang parah, kata para pejabat Gaza.
Israel mengatakan serangan itu sebagai respons atas serangan Hamas yang menewaskan lebih dari 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang di Israel pada Oktober 2023.
Baca juga: Surat Perintah Penangkapan ICC Keluar, Berikut Daftar Negara yang Boleh Tangkap Benjamin Netanyahu
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant dan Al-Masri merupakan tonggak sejarah dalam upaya internasional untuk mengadili kejahatan perang, meskipun penerapannya menimbulkan tantangan diplomatik dan hukum. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.