Jakarta, sp-globalindo.co.id – Daniel Esmorom -alimudin Bedu berpendapat bahwa ada pemilih dalam daftar pemilih terakhir (DPT) yang telah menggunakan hak mereka untuk memilih. Di tempat pemungutan suara kedua.
Pengacara Daniel-Alimudin Rahmat Taufith mengatakan bahwa pelanggaran tersebut memenuhi persyaratan kembali voting (PSU) sesuai dengan Pasal 112 undang-undang 2016 nomor 10 sehubungan dengan pemilihan lokal.
Rahmat mengatakan di Gedung Pengadilan Konstitusi di Jakarta pada hari Selasa (14/1/2025), “Telah ada pelanggaran terhadap memenuhi kebutuhan fisik untuk kembali berdasarkan Pasal 112 undang -undang pemilihan setempat.”
Dia berkata, “Pemohon memberikan keberatan kepada Komite Pengawas dan Dewan Pengawas Pemilihan Kabupaten Teluk Bintuni tetapi keberatan tidak diselesaikan.”
Baca Juga: Kandidat Bupati Teluk Bintuni meninggal di tengah proses litigasi pengadilan konstitusional
Kamp Daniel-Alimudin mengutip pelanggaran oleh pemilih yang sudah menggunakan hak mereka untuk memilih dan memilih di tempat lain.
Beberapa di antaranya termasuk seseorang dari TPS 11 Bintuni Timur yang kembali untuk memberikan suara di TPS 17 Bintuni Timur.
Kemudian, TPS 20 kembali dari Bintuni Timur untuk memberikan suara di TPS 19 Bintuni Timur; TPS 14 dikembalikan dari Binthuni Timur untuk memberikan suara di TPS 19 Binthuni Timur; Seseorang dari TPS 21 Bintuni Timur kembali untuk memberikan suara di TPS 19 Bintuni Timur.
Selain itu, TPS 17 kembali dari Bintuni Timur untuk memberikan suara di TPS 19 Bintuni Timur; TPS 2 dikembalikan dari Binthuni Timur untuk memberikan suara di TPS 19 Binthuni Timur; Seseorang dari TPS 16 Bintuni Timur kembali memberikan suara di TPS 19 Bintuni Timur.
Baca Juga: MK Mendengar 52 Sengketa Pemilu Lokal Hari Ini, Di antaranya 3 adalah Provinsi Papua
Selanjutnya, seseorang dari TPS 21 Bintuni Timur kembali untuk memberikan suara di TPS 19 Bintuni Timur.
Ada orang lain yang tidak terdaftar di DPT tetapi dia memberikan suara di distrik Babo TPS 1 IRRUTU III.
Selain beberapa tuduhan pemungutan suara, kamp Daniel-Alimuddin berpendapat bahwa politik uang dimainkan oleh tim pemenang kandidat yang berpasangan bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Binaruni, Yohani Manibui-Joko Lingara.
Politik uang dilakukan dengan tujuan mempengaruhi pemilih di desa Pera-Pira di distrik Tomu; Desa Kalthami, Distrik Kamundon; Dan desa Variagarh.
Kebijakan moneter Yohanis Manibuya-Joko Lingara dipandang sebagai pelanggaran struktural, sistemik, dan skala besar (TSM).
Ini juga mendukung tuduhan bias oleh CPU Kabupaten Teluk Bintuni dan Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Teluk Bintuni (Bewaslu), yang tidak mengikuti laporan pemohon.
“Politik Uang, hanya di beberapa tempat, kandidat yang berpasangan dengan tim nomor 1 menyerahkan uang itu kepada para pemilih. (Jumlah nominal) adalah relatif, raja, sekitar satu juta, beberapa IDR 500.000, beberapa IDR 700.000. Tidak ada aksi tindak lanjut -Up telah diambil, “kata Rahmat.