JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta meminta aktris Sandra Dewi hadir kembali dalam persidangan dugaan korupsi skema perdagangan timah yang melibatkan suaminya Harvey Moeis, pada Senin (21/10/2024). ) ) minggu depan.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Eko Aryanto mengatakan Sandra Dewi harus dihadirkan kembali untuk diperiksa sebagai saksi agar bisa memberikan bukti tandingan kepada Harvey Moeis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau begitu ayo kita panggil Sandra Dewi lagi, begini. Silakan (telepon) JPU (Kejaksaan) untuk membuktikannya. Ujiannya terbalik, bukan? Tolong beri kami kesempatan,” kata Hakim Eko dari Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Kamis (17 Oktober 2024).
Baca Juga: Delapan Tahun Menikah, Sandra Dewi Akui Tolak Dukungan Harvey Moeis Saat Bersaksi di Sidang Suaminya
Eko mengatakan Sandra Dewi akan dimintai keterangan terkait aset yang masuk dalam daftar dugaan TPPU Harvey Moeis.
Selain Harvey, Direktur Utama smelter timah swasta PT Refined Bangka Tin (RBT), Supparta juga sempat memberikan bukti tandingan.
Eko pun meminta agar istri Suparta, Anggraeni dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Senin depan.
“Sekadar adil dalam persidangan ini,” kata Eko.
Menurut Eko, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi pada Rabu (10/9/2024) kurang efektif karena Sandra diperiksa bersama 10 orang saksi lainnya.
Baca Juga: Saat Sandra Dewi Mengaku Punya Penghasilan Sendiri, Dia Tak Paham dengan Pekerjaan Suaminya…
Padahal, persoalan pembuktian TPPU sangat mendesak karena jaksa berhak menyita seluruh harta kekayaan terdakwa yang dianggap harta korupsi, sedangkan terdakwa berhak membuktikan sebaliknya.
“Jujur kemarin karena saksi ada 10 orang, kami kurang fokus. Sementara ini mendesak sekali, kata Hakim Eko.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga menderita kerugian finansial hingga Rp300 miliar.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disebut menikmati uang negara sebesar Rp420 miliar dalam kasus tersebut.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Penuntutan Umum Tahun 2010. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.