SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Seorang Iptu Dihukum Demosi 8 Tahun karena Peras Penonton DWP

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – SM, perwira polisi setingkat Irjen, divonis 8 tahun penurunan pangkat setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dalam kasus penipuan Djakarta 2024 (DWP).

Kepala Badan Penerangan Masyarakat Polri Kompol Erdi Chaniago, Jumat, mengatakan hukuman degradasi merupakan salah satu hukuman yang diberikan kepada SM berdasarkan hasil Komisi Perilaku Profesional Kepolisian (KEPP) pada Jumat (3). / 1/2024).

Edi, Jumat, mengatakan, “Sanksi administratif selanjutnya dialihkan berupa deportasi selama 8 tahun tanpa tanggung jawab hukum.”

Erdi mengatakan, putusan kasus KKEP juga menghukum SM untuk meminta maaf atas kesalahannya.

Baca juga: 3 Petugas Dipecat, Bagaimana Sidang DWP Dimulai?

“Hasil kasus KKEP atau komisi etik yang pertama atas nama operator IPTU SM, yaitu permintaan maaf secara lisan di hadapan kasus KKEP dan tertulis kepada Polri,” kata Erdi.

SM juga wajib mengikuti pengembangan keterampilan spiritual, psikologis dan teknis selama 1 bulan.

Setelah itu, SM ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Polri.

Berdasarkan putusan tersebut, tergugat mengajukan banding, kata Erdi.

Baca juga: Polri Terus Tuntut Dua Anggota DWP Terkait Penipuan

Perkara terhadap S berlangsung Jumat pagi hingga Jumat sore dengan saksi sebanyak 8 orang.

Dalam kasus ini, SM menggugat peserta konser DWP yang melibatkan WNA dan WNI yang dituduh menggunakan narkoba.

Erdi melanjutkan, “Namun saat ditangkap dan diperiksa, masyarakat meminta uang dikeluarkan atau dilepas.”

Sedangkan S yang diperiksa tindak pidananya hari ini diduga adalah Iptu Sehatma Manik yang merupakan Sub Inspektur Bhayangkara Divisi III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Hal ini berdasarkan perubahan yang tercantum dalam surat telegraf (TR) nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Dwita Kumu Wardana.

Dalam telegram, Iptu Sehatma Manik telah dipindahkan ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *