GLOBAL NEWS Sepekan Usai Cuti Massal, Hakim Masih Harus Kawal Janji Perbaikan Kesejahteraan
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Hanya berselang satu minggu pada 7-11 Oktober, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengumumkan perjuangan mereka belum usai.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, mengatakan pihaknya harus menjaga janji-janji yang diucapkan anggota parlemen.
Agar keinginan mereka untuk meningkatkan kualitas hidup hakim dan harkat dan martabat hakim dapat segera terwujud, kata Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2024).
Fauzan mengatakan, tuntutan hakim untuk menaikkan gaji tetap dan tunjangan jabatan menjadi 142 tidak akan berubah.
Menurut dia, permintaan kenaikan persentase tersebut sudah tepat karena sudah 12 tahun tidak ada perubahan gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim Dijawab Cepat, Kata Iqbal: Kebanyakan Kasus Sudah 12 Tahun Tak Ada Kenaikan.
“Kami ingin memperkuat rasa hormat hakim di Indonesia agar menjadi hukum negara,” kata Fauzan.
Sejak Senin (7/10/2024) lalu, para hakim di berbagai pengadilan Tanah Air melakukan pengunduran diri.
Lebih dari 100 hakim berangkat ke Jakarta dengan membawa uang mereka sendiri dan mengambil tindakan atas beberapa masalah untuk mendapatkan gaji dan upah yang lebih baik. Konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Di hari pertama libur besar tersebut, perwakilan SHI yang datang ke Jakarta berinteraksi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Usai pertemuan, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui permintaan kenaikan gaji dan gaji hakim.
Mengenai yang terbaru, informasi terkini tanggal 3 (Oktober) dan tanda tangan Kementerian Keuangan, persetujuan atau persetujuan sah, kata Suharto saat menyambut audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di. Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Menurut Suharto, ada empat rekomendasi yang disampaikan kelompoknya kepada Kementerian Keuangan, yaitu kenaikan gaji pokok 8-15 persen, gaji rata-rata 45-70 persen, dan subsidi.
Namun, biaya kenaikan upah dan gaji jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan hakim. Jika dikabulkan, gaji hakim yang diwajibkan hanya bertambah menjadi Rp 300 ribu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan membicarakan permintaan hakim tersebut dengan Sri Mulyani.
“Kami sudah berbicara dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini. Dan pada saat yang sama, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan sedang rapat dengan Pengurus IKAHI Mahkamah Agung RI,” kata Supratman saat ditanya. . . pada hari Senin.
Baca juga: Hakim Trisakti Sebut Gaji Hakim dan Pengacara Harus Sama.