JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pembatasan lalu lintas ganjil genap (gaga) di Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Kamis (2 Januari 2025) dan Jumat (3 Januari 2025).
Sebelumnya, meteran tersebut sempat tidak berfungsi untuk sementara karena libur Tahun Baru 2025 (Rabu, 1 Januari 2025).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan nomor ganjil dan genap akan kembali diberlakukan pada 2 Januari 2025.
Baca juga: Update Harga BBM Shell, Pertamina, BP AKR dan Vivo Awal 2025
Syafrin kepada sp-globalindo.co.id, Minggu (22 Desember 2024), “Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, maka 2-3 Januari 2025 kembali ganjil genap.”
Dalam aturan tersebut, pengguna jalan diimbau menjaga ketertiban dan ingat menyesuaikan nomor registrasi dengan tanggal penyeberangan. Jika melanggar, Anda akan dikenakan denda hingga Rp 500.000.
Seperti sebelumnya, pengukuran dilakukan dalam dua periode, periode pertama pukul 06:00-10:00 WIB dan periode kedua pukul 16:00-21:00 WIB.
Sekadar mengingatkan, berikut 25 ruas jalan besar di Jakarta yang terkena penerapan angka ganjil dan genap pada 2 dan 3 Januari 2024: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisinga Panglima Polim Jalan Fatmawati Dari Simpang Jalan Ketimun ke Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya Barat samping, dari timur Simpang Jalan Paseban Raya sampai Stasiun Diponegoro Jalan Kramat Jalan Jalan Gulanung Sahari Stasiun Gulanung Sahari
Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.