JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor (PKB).
Artinya, bagi mereka yang berencana menambah jumlah kendaraan, sebaiknya menghitung sendiri dulu berapa biaya yang harus mereka keluarkan nantinya.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Bus Lintas Alam PO Bagong kini beroperasi dua kali sehari
Dinyatakan bahwa tarif pajak kendaraan progresif kini meningkat sebesar 1% untuk setiap lebih dari satu kendaraan yang dimiliki. Sebelumnya kenaikannya hanya 0,5%.
Pasal 7 Perda tersebut menyatakan bahwa “kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, nomor registrasi, dan/atau alamat yang sama”.
Sekadar informasi, pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan selanjutnya milik pemilik terdaftar.
Baca Juga: Video Toyota Innova Zenix Hybrid Plat RI 2
Oleh karena itu, semakin banyak kendaraan bermotor yang Anda miliki, semakin banyak pajak yang harus Anda bayarkan.
“Tarif PKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu kepada sp-globalindo.co.id (29/10/2024).
Pasal 7 ayat (1) mengatur tarif PKB yang dimiliki atau dikuasai swasta berkisar antara 2% untuk kepemilikan mobil pertama, 6% untuk kepemilikan kelima, dan seterusnya.
Baca juga: BAIC BJ80 Resmi Meluncur, Menyasar Penggemar 4×4 Indonesia
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikan harga setiap kendaraan dengan nama dan alamat yang sama hanya sebesar 0,5%. Namun untuk mobil ketujuh belas batas maksimalnya bisa sampai sepuluh persen, dan seterusnya.
Kebijakan terbaru adalah kenaikan per kendaraan sebesar 1%. Namun batas maksimal kendaraan kelima adalah 6% dan seterusnya.
Baca juga: BPKB Elektronik Mau Berlaku, Apa Jadinya dengan BPKB Lama?
Berikut tarif progresif PKB sesuai aturan terbaru:
– 2% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama; – 3% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua; – 4% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga; penguasaan kendaraan bermotor keempat; – 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.