SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Global

Siapa Mary Jane Veloso dan Kenapa Jadi Terpidana Mati di Indonesia?

MANILA, sp-globalindo.co.id – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang berterima kasih kepada pihak berwenang atas pembebasan tahanan narkoba Mary Jane Veloso.

“Hasil ini merupakan cerminan mendalamnya kemitraan negara kita dengan Indonesia, salah satu komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata pria berjuluk Bangbang itu dalam akun Instagram resminya, Rabu (20/11).

“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah,” lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Marcos Jr: Kami Setuju dengan Indonesia, Mary Jane Kembali ke Filipina

Marcos Jr mengatakan Mary Jane akan diekstradisi ke Filipina setelah bertahun-tahun bernegosiasi dengan Indonesia. Ia menyebut upaya memulangkan Mary Jane merupakan “perjalanan yang panjang dan sulit.”

“Setelah lebih dari sepuluh tahun melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami dapat menunda eksekusinya. “Butuh waktu lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami) akan membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam pernyataan yang dikutip kantor berita AFP.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihja Mahendra melakukan pemindahan narapidana atau narapidana asing seperti Mary Jane F. Veloso mengatakan dia sedang mempertimbangkan opsi untuk memindahkannya. . .

Dia mengatakan, pemindahan tahanan asing disesuaikan berdasarkan permintaan pemerintah negara asal. Ia mengatakan, permasalahan tersebut sudah dibicarakan dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Dan untuk mengatasi permasalahan tahanan asing di negara kita, kita sedang merumuskan kebijakan melalui perundingan bilateral dan kebijakan yang bisa kita ikuti terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris disebut transfer tahanan,” tulis Yusril. Pernyataan dalam pernyataannya. Pada Senin (11/11/2024) Duta Besar Filipina Gina Alagon bertemu Zamoralin. Siapakah Mary Jane Veloso?

Mary Jane Veloso adalah seorang wanita Filipina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada tahun 2010 karena mengangkut 2,6 kilogram heroin.

Ia kemudian divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Pasca putusan tersebut, berbagai upaya hukum dilakukan, mulai dari banding, perkara, hingga amnesti. Namun semua itu ditolak oleh pengadilan Indonesia.

Bahkan, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak Judicial Review (JR) yang diajukan kuasa hukum Mary Jane.

Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa penerjemah Mary Jane tidak kompeten karena dia masih berstatus pelajar dan hanya menguasai bahasa Indonesia dan Inggris. Meskipun Mary Jane tidak mengerti bahasa Indonesia atau Inggris, dia hanya mengerti bahasa Tagalog.

Pada tanggal 27 April 2015, dua hari sebelum Mary Jane dikirim ke Nusakambangan untuk dieksekusi, Pengadilan Negeri Slemon menolak permohonan peninjauan kembali.

PN Slemon menegaskan, pengadilan tidak bisa mengabulkan peninjauan kembali berdasarkan batasan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014.

Baca Juga: Mary Jane Pulang ke Filipina dari Indonesia, Ini Pernyataan Lengkap Presiden Marcos Jr.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *