SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Kejahatan Secara Sadar Bisa Dipidana

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Ketua Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein mengatakan, kerabat, pasangan, atau keluarga yang dengan sengaja menikmati kekayaan hasil tindak pidana korupsi dapat didakwa sebagai pelaku pasif.

Pernyataan itu disampaikan Yunus saat diperkenalkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Usai mengusut sejumlah modus yang dilakukan pelaku pencucian uang, Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) mengusut bagaimana pelaku TPPU memanfaatkan kerabat atau pasangannya sebagai cara untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan, atau justru membuat uang. mereka adalah pelaku pasif.

“Bisa dijelaskan tindak pidana pasif? Pertanyaannya, kapan kerabat tersebut dijadikan sarana menyembunyikan kekayaan? “Ketika kerabat tersebut pensiun, apakah kerabat tersebut dapat menjadi pelaku tindak pidana?” tanya jaksa Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Kasus Harvey Moeis, Pakar Sebut Rekening Penolong Digunakan untuk Angkat Metode Pencucian Uang Korupsi

Yunus kemudian menjelaskan, keluarga dari mereka yang melakukan tindak pidana seperti korupsi kerap dijadikan alat pencucian uang.

Kebanyakan di antaranya terikat pada Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal tersebut menyatakan bahwa orang yang menguasai penempatan, pemindahtanganan, pembayaran, penghibahan, sumbangan, penyimpanan, penukaran, atau penggunaan suatu barang yang diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. dan denda Rp 1 miliar.

Menurut pakar perbankan ini, masyarakat yang menerima dan menguasai harta hasil tindak pidana seperti korupsi terkadang tidak ada niat untuk menyembunyikan atau menyembunyikannya. Namun mereka tetap dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 5 undang-undang tersebut.

Misalnya, Andhika Gumilang, suami Siri Malinda Dee yang menggelapkan dana nasabah Citibank, ditetapkan menjadi pelaku pasif pencucian uang.

“Kalau Andika Gumilang, dia punya mobil, dia punya flat, dia punya uang. Dia tidak menyembunyikan apa pun. Dia menikmati akibat dari kejahatannya sendiri. “Seperti Pasal 5, menerima dan mengendalikannya dengan menggunakan hasil kejahatan,” kata Yunus.

Baca Juga: Mantan Presiden PPTK Sebut Aset Hukum Campuran Bisa Disita Hasil Tindak Pidana Kasus Harvey Moeis

Dalam kasus korupsi ini, negara diduga menderita kerugian keuangan hingga Rp300 triliun.

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlavi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan kawan-kawan didakwa melakukan korupsi bersama si crazy rich Helena Lim.

Kasus ini juga melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey bersama Mochtar diduga menjadi tuan rumah operasi penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk menertibkan aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *