SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Penggunaan Rekening Asisten untuk Tampung Uang Korupsi Modus TPPU

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Mantan Kepala Dinas Keuangan melaporkan bahwa penggunaan uang untuk menabung merupakan salah satu bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Yunus saat tampil sebagai ahli TPUPU atas dugaan korupsi tata niaga makanan kaleng bersama terdakwa Sandra Dewey, Harvey Moise dan kawan-kawan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Yunus soal ulah pelaku korupsi yang meminta pembantu rumah tangganya membuka rekening.

Kemudian uang hasil korupsi disetorkan ke rekening tersebut dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.

“Apakah ini bagian atau metode TPUU?” tanya jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Mantan Kepala PPATK Yunus Hussain jadi saksi ahli di persidangan Harvey Moise

Yunus kemudian berdalih, kejadian ini masuk dalam model TPPU kategori kelima, yakni penggunaan informasi palsu. Sebab, pelaku menggunakan identitas orang lain, perusahaan lain, atau KT orang lain.

Informasi pribadi dipastikan digunakan untuk menyembunyikan atau menyembunyikan identitas pemilik barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Apakah ada cara untuk bersembunyi?” tanya jaksa.

“Dengan kata lain, kebanyakan orang melakukan hal seperti itu,” jawab Yunus.

Sekadar informasi, para ahli yang dihadirkan dalam kasus tersebut mungkin tidak dapat ditanyai secara langsung mengenai pokok permasalahannya.

Dalam kasus sebelumnya, Ratih, asisten Sandra Dewi, mengaku menyuruhnya membuka rekening dan menerima Rp 894 juta dari dua majikannya.

Ratih mengaku hanya dia yang bisa mengakses akun tersebut. Namun, tren ini berada pada kebijaksanaan Sandra Dewey.

“Dari mana uang itu berasal?” Kamis (10/10/2024) tanya terdakwa.

“Dari Pak Harvey dan Nona Sandra,” jawab Ratih.

Baca Juga: Harvey Moise Akui Ambil Uang dari Helena Lim di Rumah Rekannya

Saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewey memerintahkan Ratih untuk mengambil seluruh uang yang ada di rekening tersebut. Sandra Dewey mengakui perbuatannya di pengadilan.

Menurut dia, penarikan uang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, seluruh catatan dirinya dan Harvey Moise telah diblokir oleh penyidik ​​Kejaksaan Agung.

Dalam kasus korupsi ini, pemerintah disebut merugi Rp300 triliun. 

Terdakwa lain dalam kasus tersebut, mantan CEO PT Timah Tbk Riza Pahlevi Tabrani, mantan direktur keuangan PT Timah Emil Ermindra dan rekannya didakwa melakukan korupsi bersama Harvey dan pemilik perusahaan penukaran mata uang Helena Lim. . Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *