SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Sidang MK, Pemerintah Nilai “Presidential Threshold” Perlu Dipertahankan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah yang diwakili Subkoordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan I Syarmadani mengatakan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20% harus dipertahankan untuk menstabilkan perekonomian. pemerintah.

Menurut Syarmadani, jika undang-undang ini dicabut, maka pemerintahan yang berkuasa tidak akan mendapat dukungan kuat dari partai politik di parlemen sehingga berdampak pada kelanjutan program pemerintah.

Jika hal ini terjadi, kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai pejabat akan kesulitan menjalankan pemerintahan karena akan mendapat hambatan dari koalisi mayoritas di parlemen,” kata Syarmadani dalam persidangan hakim. . UU Pemilu tentang Presidential Threshold di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23 Oktober 2024).

 

Baca juga: Sidang MK, Gerindra dan PKB Kompak Tolak Hapus Presidential Threshold

Syarmadani mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden yang disidangkan di pengadilan ini tidak berbeda dengan perkara yang diputus MK.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi tetap berpendapat ketentuan Pasal 222 UU No. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Besar kecilnya masa jabatan presiden bersifat open law sesuai kebijaksanaan pembuat undang-undang.

“Bahwa Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 22E ayat (2) dan ayat (6) UUD 1945 mengatur bahwa penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, dan pemilu lainnya diatur dengan undang-undang. Jadi undang-undangnya. Pemilihan presiden dan wakil presiden tertinggi menurut undang-undang adalah hukum terbuka, kata Sarmadani.

Baca juga: Mantan Anggota KPU Tantang Perdana Menteri, MK Ingatkan Posisi Hukumnya

Ada tiga perkara yang menguji konstitusionalitas Perpres yang diadili Mahkamah Konstitusi, yakni perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024, 87/PUU-XXII/2024, dan 101/PUU-XXII/2024.

Penggugat dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 mendalilkan keputusan presiden tersebut menghalangi hak pemilih untuk memilih presiden lain sehingga sebaiknya dihilangkan.

Sementara itu, pemohon berkas Nomor 87/PUU-XXII/2024 mengatakan, ambang batas pencalonan hanya bisa dicapai oleh pejabat dengan persentase kursi dan suara tinggi. Hal ini menutup pintu bagi partai politik untuk memperoleh suara lebih sedikit.

Selanjutnya, penggugat dalam gugatan Nomor 101/PUU-XXII/2024 mendalilkan adanya pertentangan antara tujuan penggunaan Presidential Threshold atau ambang batas calon presiden dengan kenyataan teknis di lapangan serta kesalahan fotografi yang berdampak pada Pilpres . sistem. ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Saksikan berita terkini dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *