Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk mendengarkan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Read More : Serangan Israel di Gaza Tewaskan 413 Orang, Mayoritas Anak-anak dan Perempuan

Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi impor gula.

Humas Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/5), mengatakan, “Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah ditunjuk hakim tunggal untuk menyelidiki dan mengadili permohonan tersebut, bernama Pak Tumpanuli Marbun. ” 11/2024).

Baca juga: Pengacara Kaget Kasus Tom Lembong Baru Diusut 9 Tahun Setelahnya

Djuyamto juga mengatakan, permohonan praperadilan Tom Lembong telah diajukan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 18 November 2024.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong mendatangi PN Jaksel untuk mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, dalam permohonannya, pihaknya menyatakan Kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca juga: Jaksa Agung Dianggap Selektif karena Tak Periksa Menteri Perdagangan Usai Tom Lembong

Ari mengatakan, sejauh ini belum ada perhitungan kerugian negara terkait kebijakan pemberian izin impor gula yang dilakukan Tom Lembong pada 2015-2016.

Oleh karena itu, mereka menyimpulkan penetapan tersangka dan penangkapan Tom Lembong tidak sah.

Read More : Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional

Ari mengatakan, “Kami juga menuntut klien kami dibebaskan dari penjara.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor gula pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Besok Tom Lembong Akan Diperiksa Kejaksaan Agung Soal Kasus Korupsi Gula

Temuan ini terkait dengan kebijakan beliau menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016, ketika negara sedang surplus gula, beliau memperbolehkan impor gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *