JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk mendengarkan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi impor gula.
Humas Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/5), mengatakan, “Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah ditunjuk hakim tunggal untuk menyelidiki dan mengadili permohonan tersebut, bernama Pak Tumpanuli Marbun. ” 11/2024).
Baca juga: Pengacara Kaget Kasus Tom Lembong Baru Diusut 9 Tahun Setelahnya
Djuyamto juga mengatakan, permohonan praperadilan Tom Lembong telah diajukan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 18 November 2024.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong mendatangi PN Jaksel untuk mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, dalam permohonannya, pihaknya menyatakan Kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Jaksa Agung Dianggap Selektif karena Tak Periksa Menteri Perdagangan Usai Tom Lembong
Ari mengatakan, sejauh ini belum ada perhitungan kerugian negara terkait kebijakan pemberian izin impor gula yang dilakukan Tom Lembong pada 2015-2016.
Oleh karena itu, mereka menyimpulkan penetapan tersangka dan penangkapan Tom Lembong tidak sah.
Ari mengatakan, “Kami juga menuntut klien kami dibebaskan dari penjara.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor gula pada Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Besok Tom Lembong Akan Diperiksa Kejaksaan Agung Soal Kasus Korupsi Gula
Temuan ini terkait dengan kebijakan beliau menjabat Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016, ketika negara sedang surplus gula, beliau memperbolehkan impor gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.