SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tidak terpublikasinya status mantan terpidana (terpidana) calon Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 2 Edistasius Andy menyebabkan pasangan calon tersebut mengajukan gugatan terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). nomor 1, Cristo Mario Yu Pranda dan Richardus Tata Sontan.

Kata kuasa hukum Christo-Richardus, Andy M. Asrun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (CC), Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Asrun dalam permohonannya menyebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggara Barat bertindak tidak profesional dengan mencoret Edistasius, mantan narapidana.

Sebab, Edistasius tidak pernah menyatakan dirinya sebagai tahanan melalui media yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahap awal pendaftaran berdasarkan aturan Pilkada.

Baca juga: Rapat Umum Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Masih Belum Digelar di KPU Mangarai Barat.

“Sebagai tergugat, KPU meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait), meski tidak memenuhi syarat kerahasiaan dan kerahasiaan namanya sebagai mantan narapidana perjudian,” kata Asrun.

Asrun mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d, juncto Pasal 45 ayat 2 huruf a dan b UU Pilkada, mantan narapidana wajib mengungkapkan identitasnya kepada publik melalui media. Terdaftar di Dewan Pers sebagai syarat administrasi pengangkatan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Dengan demikian, menurut Pemohon, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 batal demi hukum karena Edistasius tidak memenuhi syarat administrasi yang diatur dalam UU Pilkada.

Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Pusat Kabupaten Mangarai Barat Nomor 804 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Kabupaten Mangarai Barat Tahun 2020. 2024. 2024.

Pemohon juga meminta agar Paslon #2 didiskualifikasi dan Paslon #1 dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat Tahun 2024.

Baca Juga: Momen Lucu Hari Kelima Sidang Perselisihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Dapatkan berita terkini dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *