JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Saat ini perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dapat dilakukan melalui layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Namun, Anda juga bisa menggunakan layanan seluler.
Kartu SIM seluler diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan isi ulang SIM. Pemohon hanya perlu mendatangi outlet layanan untuk memperbarui kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM Keliling tersedia di seluruh wilayah Jakarta, mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin (10 Juli 2024). Fasilitas ini buka mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Baca juga: Kebiasaan Menelepon Kenalan Saat Ditilang Polisi, Implikasinya pada Keluarga
Namun perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya menyediakan aplikasi tambahan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku kartu SIM habis maka akan diterbitkan kartu SIM baru.
Pemohon harus memperhatikan hal-hal berikut sebelum menggunakan layanan kartu SIM seluler. Pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, surat keterangan tes psikologi serta membawa pulpen dan alat tulis lainnya untuk melengkapi dokumen. Lokasi Layanan #SIMKELILING Senin 07 Oktober 2024 08:00 – 14:00 WIB. pic.twitter.com/PgxMDC05pr — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 6 Oktober 2024
Jika semuanya sudah siap, segera menuju SIM mobile bus atau truk untuk mendaftar sekarang. Pemohon kemudian akan menerima formulir dan menyerahkan salinan KTP kepada petugas.
Formulir yang harus diisi adalah data pribadi pemohon dan kemudian dokumen diserahkan kepada petugas. Setelah menyerahkan dokumen Anda, Anda akan langsung dipanggil ke bus. Di dalam, pelamar akan mengikuti tes penglihatan dengan melihat dua angka di selembar kertas.
Setelah berhasil menjawab dengan benar, Anda akan langsung diarahkan ke area foto di sebelahnya. Petugas kemudian akan meminta pembayaran kepada pemohon.
Baca Juga: Alasan Armada Baru Turunkan Bodi Skylander Mesin Depan
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut lokasi SIM Card keliling wilayah DKI Jakarta pada Senin (7/10/2024): Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Direkt Dapatkan berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.