SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Simulasi Perhitungan Harga Mobil Listrik Usai Diskon PPN 100 Persen

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah Indonesia mengumumkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan pada tahun ini setelah pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen.

Insentif terbesarnya adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk kendaraan listrik dan hybrid yang baru-baru ini diumumkan Menteri Keuangan Shri Muliani.

“Insentif PPN lainnya untuk kendaraan listrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan pembelian rumah yang telah kami umumkan selama ini dengan harga jual hingga Rp 5 miliar,” kata Pak Muliani di Jakarta (21/12/2024).

Baca Juga: Inilah skema pembebasan PPN kendaraan listrik dan hybrid pada tahun 2025

Meski pembebasan PPN 100 persen tidak dijamin, namun insentif yang dimaksud akan berkontribusi pada kemudahan pembelian mobil listrik di Indonesia pada tahun 2025.

Simulasi perhitungan dengan pembebasan PPN 100 persen

Dengan asumsi pemerintah memberikan potongan PPN 100 persen, maka simulasi tagihan pajak kendaraan listrik adalah sebagai berikut: Harga jual awal: Rp 500.000.000 PPN Umum (12 persen): Rp 55.000.000 Dengan insentif PPN 100 persen, konsumen tidak perlu membayar. TONG. PPnBM (0 persen): Karena ada pengecualian PPnBM pada kendaraan listrik Perhitungan Harga Akhir : Harga Akhir = Harga Jual Dasar + PPnBM + Biaya Lainnya – Insentif PPN Harga Akhir = Rp 500.000.000 + 0 (PPnBM) + Biaya Lainnya – Rp 55.000.000 Harga Akhir = Rp 500.000 + Lainnya

Dengan adanya pembebasan PPN 100 persen, konsumen tidak perlu membayar PPN sehingga harga akhir kendaraan listrik lebih terjangkau tanpa tambahan biaya PPN.

Baca Juga: Penjelasan Pilihan Pajak Mobil 2025, Begini Cara Menghitungnya

Simulasi perhitungan tanpa pembebasan PPN 100 persen

Jika pemerintah memberikan pembebasan PPN 100% pada sektor perumahan dan bukan kendaraan listrik, maka perhitungannya akan sedikit berbeda; Harga Jual Dasar: Rp 500.000.000 PPN Umum (2 persen yaitu PPN 12 persen dikurangi insentif PPN 10 persen): Rp 10.000.000 PPnBM (0 persen): Karena mobil listrik ada pembebasan PPnBM. Harga Akhir = Rp 500.000.000 + Rp 10.000.000 + Biaya Lainnya Harga Akhir = Rp 510.000.000 + Biaya Lainnya

Jadi, dengan insentif PPN 100 persen, pelanggan bisa menghemat Rp50.000.000,- atas harga akhir kendaraan listrik yang sebelumnya dikenakan PPN 2 persen (PPN normal 12 persen dikurangi PPN DTP 10 persen).

“Untuk tahun 2025, mobil listrik produksi dalam negeri sesuai TKDN 40 persen hanya mendapat PPN DTP 10 persen, konsumen hanya perlu membayar PPN 2 persen,” kata Rustam Effendi, analis kebijakan ahli madya Badan Kebijakan Pajak Kementerian. , seperti dilansir sp-globalindo.co.id. Selesai (1/1/2025). Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *