JAKARTA, sp-globalindo.co.id – DPR RI mengaku menyusun sejumlah undang-undang secara cepat dan tanpa partisipasi masyarakat pada periode 2019-2024.
Hal itulah yang menjadi inti evaluasi kinerja dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (28/10/2024).
Al Muzzammil Yusuf, Anggota Baleg dari Fraksi PKS, mengatakan Baleg 2019-2024 sangat menarik perhatian masyarakat karena terabaikannya partisipasi masyarakat dalam perumusan undang-undang.
Saat pertama kali bekerja di Baleg pada tahun 2004, ia juga mengunjungi kampus-kampus untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Baleg (RDPU).
Hal ini dimaksudkan agar DPR RI memiliki pandangan yang luas dan bervariasi terhadap suatu topik sehingga setiap kategori dapat memilah pandangan mana yang dijadikan pandangan kategorinya.
Baca juga: DPR Janjikan Tak Ada Lagi UU yang Terburu-buru
“Saya harus jujur, kemarin di legislatif kita ada undang-undang 3 hari, satu minggu, 1 hari. Kapan masyarakat ikut? Tidak mungkin. Ini kritik yang paling besar,” kata Muzzammil.
Lebih lanjut, diakuinya, selama kurun waktu terakhir, Baleg tidak mendengarkan masyarakat dan para ahli, apalagi terkait undang-undang yang terburu-buru dalam seminggu, misalnya.
“Saya pikir kita bisa memperbarui kemitraan yang berarti di sana,” kata Muzamil.
“Dalam praktiknya, hal ini belum terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Balegh sangat menyadari hal ini. Kami menghindarinya demi menjamin kualitas undang-undang kami,” tegasnya.
Baca juga: DPR Soroti Prolegnas RUU yang Ditolak dan Amandemen Cepat
Program prioritas belum selesai
Mereka juga mengakui bahwa banyak undang-undang yang disahkan pada periode 2020-2024 bukanlah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas), yang disetujui pada awal periode, melainkan rancangan undang-undang yang terbuka untuk diakumulasi.
“Saya melihat banyak kepentingan elit dalam akumulasi terbuka ini, tapi kita mengabaikan program legislasi nasional yang sangat menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Baleg DPR RI dari Fraksi Islam Partai Nasdem. Ayub.
“Yang jelas kita sudah mendengar terlebih dahulu, pengalaman kita selama ini kita sudah berkali-kali melihat adanya inkonsistensi antara RUU Prolegnas (hasil) dengan akumulasi terbuka. Ini sangat mendasar,” tuturnya.
Misalnya, baru-baru ini DPR mengesahkan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden RI (Vantimepress) dan Undang-Undang Kementerian Negara sebagai RUU kumulatif terbuka.
Keduanya dengan cepat direvisi untuk mempertimbangkan rencana penambahan jumlah kementerian dan memperkuat Vantimpress.
Baca Juga: Prolegnas DPR Usulkan RUU Perampasan Aset