SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Sisa Denda Tilang Bisa Diambil Lagi tapi Ada Batas Waktunya

SOLO, sp-globalindo.co.id – Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas harus membayar denda melalui bank. Namun ketika hakim memutus, denda tersebut tidak selalu berlaku maksimal, sehingga ada pengembalian atau sisa uang dari denda tersebut.

Budianto, pemerhati hukum lalu lintas, mengatakan setiap pelanggaran, pemerintah akan menyediakan tempat atau kesempatan pembayaran denda tilang di bank yang ditunjuk pemerintah.

“Dampaknya bagi pelanggar yang menitipkan uang ke bank adalah denda maksimal atas pelanggaran yang dilanggar. Misalnya melanggar rambu, pelanggar bisa menyetor Rp 500.000 ke bank melalui rekening Brivanya,” kata Budianto kepada Kompas. com, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga: Brio Terbalik, Video Cortez Tabrak Lari, Ini Ancaman Sanksinya

Dari bukti pembayaran yang disimpan di bank, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dari penyidik.

Apabila di kemudian hari keputusan pelaku kurang dari uang yang diinvestasikan, dapat diambil, ada batas waktunya.

“Pelaksana atau penyidik ​​wajib memberitahukan kepada pelanggar untuk memungut sisa denda tilang, karena jika sisa denda tidak dipungut satu hari setelah putusan pengadilan, maka akan langsung masuk ke kas negara,” kata Budianto.

Budianto juga menjelaskan, dalam aturan hukum yang tertuang dalam KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016, pelaksana yang melaksanakan putusan pengadilan adalah jaksa.

“Perkara tilang diselesaikan melalui prosedur yang dipercepat, sehingga tidak perlu berita acara (BA), bukti lampiran (BB) beserta catatan pelanggaran lalu lintas atau bukti pembayaran yang dikirimkan langsung oleh penyidik ​​ke pengadilan kepada Penyidik ​​Umum (PU). ),” katanya.

Baca Juga: Polisi Bisa Menilang Tanpa Razia

Seperti dilansir dalam situs e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/, berikut langkah-langkah pemungutan denda tilang tambahan:

1. Lihat Keputusan Denda dan Biaya Tilang

Masukkan nomor registrasi tiket sesuai file untuk melihat jumlah denda. Periksa kembali data keputusan. Pastikan nomor register, nama pelanggar dan jumlah deposit sudah benar.

2. Periksa sisa deposit

Sistem akan menginformasikan kepada Anda mengenai sisa jumlah deposit yang dapat ditarik. Hubungi petugas tiket Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data yang ditugaskan. Jika sesuai, klik tombol Sisa Deposit

3. Download surat lamaran ke Bank BRI

Anda dapat mendownload surat lamaran ke Bank BRI untuk mengambil sisa deposit.

4. Tarik sisa deposit di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat lamaran kepada teller bank. Detail bank akan diverifikasi. Jika sesuai, sisa uang jaminan akan segera ditransfer ke pelanggar

Budianto mengatakan, tidak ada diskon atau refund untuk sisa jumlah tersebut. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *