Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

wegen india

fucan - Your Ultimate Sports Hub

Balaji School of Sports Science - Sri Balaji University, Pune

tradedial

Mizoram Ground Water Authority

Whoogle Expo

Soal Denda Koruptor, Komjak: Pengembalian Kerugian Negara Lebih Utama dari Hukuman - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Soal Denda Koruptor, Komjak: Pengembalian Kerugian Negara Lebih Utama dari Hukuman

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Penuntut Umum (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengimbau masyarakat mengubah cara pandang terhadap hukuman yang dijatuhkan polisi kepada pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Read More : Bos Smelter Ungkap Ada Perusahaan Boneka “Titipan” PT Timah

Menurut Pujiyono, masyarakat tetap ingin para koruptor mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya. Padahal, pemulihan kerugian negara jauh lebih penting.

Hal itu disampaikan Pujiyono menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman (Menkum) Supratman Andi Agtas soal pengampunan korupsi dengan denda damai.

Padahal kalau dilihat secara filosofis tidak ada semangatnya, berapa banyak tindak pidana korupsi yang diancam dengan pidana maksimal, namun tindak pidana korupsi tidak berkurang, malah terus terjadi, kata Pujiyono saat ditemui. pidato. kepada Kompas.com, Kamis Senin (26/12/2024).

Baca juga: Kejaksaan Agung: Denda Perdamaian Tak Digunakan untuk Mengampuni Koruptor

“Jadi, prinsip penindakan punitif sebagai upaya utama kemudian harus diubah menjadi apa? Ya, cara pandang kita sedikit berubah, jadi yang utama primumnya adalah menjadikan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai prioritas utama,” katanya

Pujiyono memahami masyarakat menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pelakunya harus mendapat hukuman maksimal.

Meski demikian, Guru Besar Solo dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) mengatakan banyak kasus korupsi yang pelakunya mendapat hukuman berat, namun pemulihan kerugian negara tidak ideal.

Beberapa kasus mega korupsi telah diliputnya seperti kasus Jiwasraya, kasus Asabri, dan kasus timah.

“Pengembalian kerugian negara kemudian tidak bisa maksimal, tapi kita bisa bertepuk tangan ketika pelakunya divonis hukuman penjara yang lama. Kita salut, tapi substansi kerugian negaranya tidak bisa kita pertimbangkan,” ujarnya.

Read More : Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Manokwari, Kementerian PU Rampungkan Pembangunan Pasar Sanggeng

Baca juga: Kalimat Ringan Harvey Moeis: Perang Melawan Korupsi?

Oleh karena itu, Pujiyono menegaskan pengembalian kerugian negara lebih penting dibandingkan sekadar menghukum korupsi.

“Ini cara pandang yang menurut saya juga harus kita gerakkan ya, yang utama harus (dilakukan) adalah mengembalikan kerugian negara sebagai tindakan utama kita atau sebagai tindakan utama yang harus dilakukan dalam penegakan hukum di bidang hukum. ekonomi… perbuatan, khususnya tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas mengatakan, selain grasi dari Presiden, grasi bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, juga bisa diberikan melalui denda damai.

Dia menjelaskan, kewenangan pemberian denda ada pada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) Jaksa Penuntut Umum yang baru membolehkan.

Tanpa melalui Presiden pun, para koruptor bisa saja dimaafkan karena UU Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada Jaksa Agung untuk menjatuhkan denda secara damai dalam kasus-kasus tersebut, kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip Antara. .

Tiket perdamaian adalah berakhirnya suatu perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *