Soal Kebijakan 3 Juta Rumah, Mendagri Ke Kepala Daerah: Jangan Kongkalikong dengan Pengembang
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak seluruh kepala daerah menerapkan kebijakan penyediaan tiga juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia juga meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh para pemimpin daerah.
Hal itu diungkapkan Tito saat menandatangani surat keputusan bersama (SKB) ketiga menteri tentang kebijakan penyediaan tiga juta rumah di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Jangan sampai disalahgunakan, konsultasi dengan pengembang, padahal itu untuk masyarakat menengah, bukan masyarakat rendah atau mungkin masyarakat tinggi. Tapi kemudian dibangun seolah-olah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” Tito stres.
Baca Juga: SKB Tandatangani 3 Juta Rumah, Menteri PKP: Kita Sudah Mampu Keluarkan Kebijakan Atas Nama Rakyat
Ia meminta jajarannya waspada dalam penerapan Kebijakan Tiga Juta Perumahan.
Pertama, lanjutnya, gubernur harus fokus pada kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, berdasarkan prinsip tersebut.
Tolong rekan-rekan hati-hati, pelajari betul kriteria-kriteria yang disebutkan tadi dan menjadi dasar keputusan Menteri Pekerjaan Umum. Harus dipelajari, kata mantan Kapolri itu.
Baca juga: 3 Tahun Terendam Banjir, Warga Bengkulu Menanti Proyek Rumah 3 Jutaan Milik Prabowo
Kebijakan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kriteria masyarakat berpendapatan rendah.
Pertama, pendapatan masyarakat berpendapatan rendah di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kawasan Tengara Nusa Barat tertinggi per bulannya. Kategori tunggalnya adalah Rp. 7 juta, kategori pernikahan Rp. 8 juta dan kategori tunggal peserta Tapera sebesar Rp 8 juta.
Kedua, di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Barat Daya, pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah per bulan tertinggi untuk kategori lajang, Rp7,5 juta per bulan untuk kategori menikah. Rp10 juta dan kategori individu peserta Tapera Rp10 juta
Ketiga, luas maksimal kepemilikan perumahan rakyat dan apartemen adalah 36 m2. Dan luas lantai maksimal untuk pembangunan rumah swadaya adalah 48 m2. Dengarkan berita terhangat dan berita pemilu langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.