JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa Agung (Kejagung) sedang mengkaji dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Zaroff dituduh melanggar tindak pidana korupsi karena berkonspirasi dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Ramat (LR) untuk ‘mengamankan’ keputusan Ronald Tannur.
“Nah, nanti kita lihat. Kami belum ragu dengan TPPU karena masih fokus pada kesepakatan (dengan LR),” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jakarta Harli Siregar. , katanya, Rabu, pada 11 Juni 2024.
BACA JUGA: Mahfud meminta Jaksa Agung mengungkap seluruh kasus suap yang ditangani Zarof Ricar.
Harley mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam. Dia menegaskan, jika ada cukup bukti untuk mengurung Zaroff Rikar di pasar TPPU, maka akan diambil keputusan.
“Kalau ada cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak? “Sampai nanti,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar pada Kamis (24 Oktober 2024), penyidik menemukan uang tunai sejumlah pecahan mata uang asing senilai Rp920 miliar.
Selain uang tunai berbagai pecahan mata uang asing, petugas Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kg dengan nilai saat ini di atas Rp 75 miliar.
Artinya, total aset yang disita Kejaksaan dari rumah Zarof Ricar berjumlah Rp995 miliar atau hampir Rp1 triliun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Pengajuan Zarof Ricar ke Mahkamah Agung
Zaroff Ricardo pun mengaku uang yang diterimanya merupakan hasil proses hukum pada tahun 2012.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 par. 1 Sehubungan dengan Pasal 18 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. , Pasal 12B yang berkaitan dengan Pasal 18 Perpres tersebut, ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.