SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Komisi XI DPR: Sekarang Bolanya Ada di Pemerintah

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Ketua Komite Eksekutif XI DPRRI Mohamad Misbahon menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menurut dia, keputusan ini sepenuhnya ada di tangan pemerintah.

“Kami akan mengembalikannya kepada pemerintah karena undang-undang telah disepakati sepenuhnya antara pemerintah dan DPR dan sekarang bola ada di tangan pemerintah,” kata Misbah Khan setelah diskusi yang menggugah pemikiran Partai Golkar tentang “pencarian jalan ekonomi yang besar.” .” untuk tumbuh”. Di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Tarif PPN naik hingga 12%, harga beras berpeluang naik

Politisi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya pemerintah mengkomunikasikan kenaikan PPN kepada masyarakat.

Ia menegaskan, tidak semua sektor pelayanan publik akan terdampak kenaikan PPN, seperti kesehatan, pangan, pendidikan, dan kebutuhan pokok masyarakat.

Dikatakannya, pajak pertambahan nilai sudah naik 12%, masih ada pasal-pasal yang tidak berlaku pajak pertambahan nilai seperti kesehatan dan pendidikan.

Misbah Khan juga menegaskan, kelompok partai Golkar telah menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait kebijakan tersebut kepada pemerintah.

Partai Golkar ingin menyampaikan bahwa kawasan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Karena undang-undangnya sudah disahkan, ujarnya.

Baca juga: Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% Dinilai Menjadi Kendala Pemberantasan Kemiskinan

Rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *