SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Soal LPDP, Mendikti: Kalau dari Ikatan Dinas Harus Segera Pulang ke Indonesia

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Riset, Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjegoro mengatakan, gaji penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak akan langsung berlaku bagi non-LPDP untuk kembali ke Indonesia. dengan para pejabat

“Kalau yang keluar dari pelayanan publik, misalnya masyarakat, disekolahkan di sana, sebaiknya segera pulang,” kata Satryo usai rapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu (6/11/2024). .

“Tapi kalau dia lajang, dia tidak punya agensi, dia ingin mengajar atau bekerja, dia punya rumah yang layak, tapi kita juga tahu, tidak baik pulang tanpa pekerjaan dan jika negara tidak bisa menyediakannya. Pekerjaannya juga berat, kami beri waktu (tidak langsung pulang), jelasnya.

Baca juga: Apa Bedanya Mendikbud dan Jokowi, Penerima Beasiswa LPDP, Kembali ke Indonesia atau Tidak?

Tidak ada keraguan bahwa dia sering menekankan hal ini. LPDP mengajak para penerima yang tidak bekerja atau tidak dipekerjakan oleh pemberi kerja untuk tinggal bersama mereka seumur hidup dan belajar tentang pekerjaan, pengalaman dan pengetahuan mereka.

Satryo yakin suatu saat mereka akan kembali ke negaranya. Data juga menunjukkan banyak penerima LPDP yang kembali ke Indonesia.

“Kalau yang mau tinggal di sana harus ada izin dari Indonesia, izin bekerja di lembaga internasional, atau di lembaga kita yang punya basis internasional, yaitu izin kita. Izin akan kami berikan selama mereka tetap membawa “Manfaat bagi Indonesia dalam berbagai hal,” kata Satryo.

“Kalau ke luar negeri, ikut organisasi internasional, sebutkan nama Indonesia di sana, itu juga kontribusi untuk Indonesia. Kalau di luar negeri, jadi kontraktor, baguslah kalau punya nama Indonesia”, tidak ada keraguan di sana. Toh, semua orang pasti akan pulang suatu hari nanti, ujarnya.

Baca juga: Mendikbud: LPDP Diselenggarakan untuk Kebutuhan Program Prabowo

Satryo juga menyatakan, tidak perlu meninjau kembali gaji para penerima hibah LPDP yang tidak harus kembali ke negara asalnya, asalkan mereka bukan penerima hibah service bond.

Maksudnya peninjauan itu untuk memastikan apa yang diputuskan sejalan dengan program pemerintah Kabinet Merah Putih, tegasnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan akses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *