JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi, pemerintah Indonesia tidak dalam posisi menyetujui grasi pemerintah Filipina terhadap terpidana mati Mary Jane Veloso karena narkoba. kasus penyelundupan.
Diketahui, pemerintah Indonesia menyetujui pemindahan Mary Jane ke Filipina. Namun, dia tetap menjadi tahanan yang menjalani hukumannya.
Menurut Yusril, hukuman dan pelatihan terhadap Mary Jane Veloso pasca pemindahan menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.
Sebenarnya bukan berarti persetujuan, karena kami memberikan kewenangan kepada pemerintah Filipina sendiri untuk mengarahkan para tahanan, kata Yusril dalam keterangan video, Kamis (21/11/2024).
“Jadi narapidana (tidak) dihukum sehingga bisa dipukuli dan disiksa ya? Agar mereka bisa dibesarkan menjadi orang baik, bukan? “Kalau bagus, kembali lagi ke masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga: Bicara Soal Pemindahan Mary Jane dan Pemindahan Tahanan, Menko Yusril Sebut Basisnya MLA.
Oleh karena itu, menurut Yusril, kewenangan pengawasan dan pelaksanaan hukuman menjadi tanggung jawab Filipina pasca pemindahan Mary Jane.
“Saya dengar dia (Mary Jane) akan dipenjara di Penjara Mandaluyong Filipina. “Saya tahu bangunan itu berada di tengah-tengah Manila, dan saya bilang mereka akan membangunnya di sana,” katanya.
Menurut Yusril, jika Presiden Filipina mengampuni Mary Jane, maka dia akan berada di bawah yurisdiksi Filipina setelah pemindahannya.
“Kemungkinan besar (Presiden Filipina) akan mengubah hukuman matinya menjadi penjara seumur hidup. “Setelah itu, hukumannya mungkin akan dikurangi menjadi 20 tahun, dia akan dijadikan tahanan rumah dan kami akan sepenuhnya mengalihkan penahanan kota kepada pemerintah Filipina,” katanya.
Baca juga: Menko Yusril Benarkan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina Sebagai Narapidana
Meski demikian, Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan akses untuk menindaklanjuti keyakinan Mary Jane dalam perjanjian kerja sama dengan Filipina terkait pemindahan tahanan tersebut.
“Dalam perjanjian yang akan kita buat dengan Filipina terkait Mary Jane, pemerintah Indonesia bisa terus memantau perkembangan Mary Jane,” ujarnya.
Yusril mengatakan, pengawasan penting dilakukan untuk memastikan narapidana yang dipindahkan tetap menjalani hukuman atas kejahatan yang dilakukannya.
“Kami tidak bisa mengatakan bahwa kami akan menyerahkannya ke Filipina dan mereka akan melepaskan orang tersebut di sana. Ini tidak mungkin. “Jadi dia masih harus menjalani sisa hukumannya,” ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril Sebut Penghukuman Mary Jane Usai Kembali Menjadi Tanggung Jawab Filipina
Menurut Yusril, pengawasan dan pemantauan bisa diakses melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila (KBRI).
“Kami masih belajar dari perkembangan ini. “Kami punya KBRI di Manlia yang bisa memantau perkembangan ini,” kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menjelaskan, pemindahan Mary Jane merupakan bagian dari kebijakan pemindahan tahanan yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Kebijakan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara sahabat untuk menerapkan kebijakan transportasi tahanan. Salah satunya adalah mutual legal assistance (MLA) dalam perkara pidana.
Baca juga: Mary Jane akan segera kembali ke Filipina, ibu dan anak-anaknya kembali menaruh harapan besar padanya. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.