JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga makanan kaleng di kawasan itu. Dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Harvey Moeis.
Hal itu dibenarkan Harley Sirger, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapospancom) Kejaksaan Agung.
“Kami berkomitmen, kami benar-benar menempuh jalur hukum, mengajukan banding dan mendaftarkannya ke pengadilan,” kata Harley dikutip Antaranews di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Setelah itu, Hurley mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) kini fokus menambahkan fakta atau dalil terkait memori dalam permohonan kasasi. Namun salinan putusan masih menunggu.
Baca juga: Kalimat Sindiran Ringan Harvey Moyes, Pravo: Harus Dipenjara 50 Tahun
“Hal ini juga bisa kita jadikan pedoman sebagai landasan dalam menyusun dalil-dalil kita. Sebab kita tahu, sesuai stretchmat (masa sidang) yang diajukan, jaksa penuntut umum meminta hukuman 12 tahun bagi yang bersangkutan. , tapi diputuskan dalam 6,5 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hurley mengungkapkan Kejaksaan Agung mendukung pernyataan Presiden Pravo Sovianto terkait pengajuan kasasi dalam kasus korupsi yang hukumannya dinilai ringan.
“Kami sangat mendukung apa yang beliau sampaikan, dan kami sangat responsif terhadap pernyataan beliau, pernyataan Presiden bahwa putusan atau putusan pengadilan terhadap terdakwa HM (Harvey Moyes) masih terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan masyarakat. Jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musaranbangans) yang digelar di Jakarta, 30 Desember 2024, Presiden Prabowo mengkritik hakim yang memberikan hukuman ringan kepada koruptor.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Siapkan Memori Banding Atas Keputusan Harvey Moyes Usai Protes Prabo
Apalagi, menurut Prabo, potensi nilai kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupee.
Dalam rapat penyadaran yang diadakan pada Konferensi Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden menyampaikan di hadapan para menteri/lembaga senior dan kepala daerah bahwa “rakyat telah menyadari bahwa mereka telah dirampok ratusan triliun oleh (tahun-tahun) penghakiman ini.
Dalam kesempatan itu, Prabo menegaskan, mereka yang dituduh melakukan korupsi harus dihukum seberat-beratnya hingga 50 tahun penjara jika memungkinkan.
Sekadar informasi, Harvey Moyes divonis 6,5 tahun penjara, denda 1 miliar euro, dan ganti rugi 210 miliar euro dalam kasus korupsi terkait perdagangan barang kaleng yang merugikan negara 300 triliun euro.
Baca juga: Harvey Moyes Soroti Putusan Natalius Pigai: Ada Rasa Ketidakpuasan di Masyarakat Berita dan dengarkan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.